Beranda / Peristiwa / Polisi Minta Masyarakat Laporkan Informasi Tentang Tambang Pasir Ilegal

Polisi Minta Masyarakat Laporkan Informasi Tentang Tambang Pasir Ilegal

Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Kepulauan Riau (Kepri), di Batubesar, Nongsa, Batam. (photo:int)

PROBATAM.CO, Batam – Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, akan mengecek ke lokasi dugaan masih adanya pencucian urug pasir di Kawasan Kampung Panglong, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

“Akan kami cek ke sana, kami akan terus melakukan penindakan. Apabila tidak ada tindak penambangan tentunya tidak ada pencucian pasir. Di kawasan panglong hanya tempat pencucian pasir saja,” ujar Wiwit saat dikofirmasi PROBATAM.CO, Selasa (10/3/2020).

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, akan mengecek ke lokasi dugaan masih adanya pencucian urug pasir di Kawasan Kampung Panglong, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa. (photo:probatam/zel)

Ia juga menyebut, akan tetap melakukan penindakan terhadap kasus pasir tersebut. Ia juga berharap masyarakat juga aktif untuk melaporkan jika ada informasi penambangan ataupun pencucian pasir.

“Laporkan saja bila ada informasi,” tutup Wiwit. (zel)

Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak, BP Batam Buka 2026 dengan Kinerja Optimis

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement