PROBATAM.CO, Batam – Ditreskrimum Polda Kepri kembali mengamankan tersangka lainnya atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang membuat 2 orang WNI terpaksa melompat dari Kapal LQY.
Setelah sebelumnya polisi telah mengamankan SF yang berperan sebagai perekrut WNI tersebut, kemudian HA sebagai calo paspor dan pembuat dokumen palsu Basic Safety Training (BST). Kini polisi kembali menangkap NHY alias D di wilayah Bekasi Barat pada, Sabtu (13/6/2020) sekitar 04.30 WIB dini hari.
“Kita sudah amankan NHY alias D pada Sabtu(13/6/2020), kemudian dihari yang sama secara maraton kita lakukan pemeriksaan terhadap NHY dan diketahui ada peran tersangka lainnya dalam pengurusan dokumen palsu,” ujar Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, kepada awak media, Senin (15/6/2020) di Mapolda Kepri.
Selanjutnya dari hasil pemeriksaan diketahui ada 4 orang yang juga berperan dalam pengurusan dokumen palsu. Keempat orang tersebut saat ini telah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara.
” Jadi modusnya para korban dijanjikan akan diperkerjakan di Korea Selatan dengan gaji Rp25 juta sampai Rp50 juta, namun nyatanya mereka malah diperkerjakan sebagai ABK kapal. Mereka juga diketahui tidak mendapat upah selama 4 sampai 7 bulan dan dapat perlakuan keras dari kru kapal selama bekerja,” paparnya.
Sedangkan untuk keuntungan yang diterima, SF diketahui mendapat untung Rp30 Juta untuk pengurusan korban, sedangkan HA yang membantunya mendapat untung Rp10 Juta.
Sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan saat penangkapan tersebut ialah handphone, buku tabungan, kartu ATM, serta dokumen Palsu BST.
“Dari hasil penelusuran terhadap korban, perekrutan tersebut dilakukan oleh PT. MTB sebagai perekrut pekerja migran Indonesia yang tidak memiliki izin,” jelas Arie.
Atas perbuatannya Pelaku TPPO diancam Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 dan Pasal 86 huruf b UU Nomor 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 102 ayat 1 huruf B UU Nomor 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.
“Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp600 juta,” tutupnya. (zel)




Komentar