Beranda / Kabar Riau / Polda Riau Tetapkan 65 Tersangka Karhutla Di Riau

Polda Riau Tetapkan 65 Tersangka Karhutla Di Riau

PROBATAM.CO, Pekanbaru – Kepolisian Daerah (Polda) Riau beserta jajarannya telah menetapkan puluhan pelaku perorangan dan satu perusahaan sebagai tersangka kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Provinsi Riau, dengan luas lahan terbakar akibat ulah tersangka mencapai 1.526,842 HA (Hektar).

Berdasarkan Rekap data Gakkum Karhutla DITRESKRIMSUS penanganan Karhutla dari tanggal 1 Januari sampai dengan 25 September 2019, Polda Riau menangani 61 perkara Karhutla dan menetapkan 64 tersangka, satu antaranya perusahaan sawit PT SSS yang berlokasi di Kabupaten Pelalawan.

Dari Data Karhutla DITRESKRIMSUS Polda Provinsi Riau, perkara yang tangani tersebar di seluruh daerah Provinsi Riau yang terdiri dari Polres Indragiri Hilir seluas 559 HA menangkap tersangka karhutla sebanyak 6 orang.

Polres Indragiri Hulu seluas 7,002 HA menangkap tersangka karhutla sebanyak 5 orang, Polres Bengkalis seluas 208 HA menangkap tersangka karhutla sebanyak 8 orang, Polres Pelalawan seluas 42,25 HA menangkap tersangka karhutla sebanyak 5 orang.

Polres Rokan Hilir seluas 514,09 HA menangkap tersangka karhutla sebanyak 11 orang, Polres Siak seluas 15,5 HA menangkap tersangka karhutla sebanyak 5 orang.

Wakil Kepala Batam Dengar Aspirasi Masyarakat Rempang – Galang: Pastikan Pembangunan Sekolah Rakyat Berorientasi Pengembangan Masa Depan Pendidikan

Kemudian, Polres Dumai seluas 16,5 HA menangkap tersangka karhutla sebanyak 9 orang, Polres Rokan Hulu seluas 2 HA menangkap tersangka karhutla sebanyak 2 orang.

Polres Kepulauan Meranti seluas 5,2 HA menangkap tersangka karhutla sebanyak 4 orang, Polres Kampar seluas 4 HA menangkap tersangka karhutla sebanyak 2 orang. 

Polres Kuantan Singingi seluas 2 HA menangkap tersangka karhutla sebanyak 4 orang, dan Polresta Pekanbaru seluas 1,225 HA menangkap tersangka karhutla sebanyak 3 orang.

Adapun proses penanganan hingga saat ini, enetapan pelaku sebagai tersangka merupakan hasil dari tahap penyidikan ada 37 kasus, dalam tahap I ada 7 kasus, dalam tahap P21 ada 1 kasus, dalam tahap II ada 16 kasus ke kejaksaan. (r/arf)

Sasaran Non Fisik, Kopda Rudi Berikan Sosialisasi Kedirgantaraan Di SMPN 12 Cibinong

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement