PROBATAM.CO, Batam – Terkait adanya dugaan 18 proposal fiktif senilai Rp1,9 miliar di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri.
Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan sudah mendengar adanya hal tersebut.
Yang mana dana tersebut diduga dicairkan menggunakan dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2020.
“Sebelumnya kita sudah mendengar terkait hal tersebut, yang mana saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan oleh intel Kejaksaan Tinggi Kepri, terkait dengan diduga adanya dokumen yang dibuat seakan-akan ada. Dugaan kami, ini mungkin ada perbuatan kesengajaan untuk dilakukan pemalsuan,” ujar Arie kepada PROBATAM.CO, di Lobby Kantor Ditreskrimum Polda Kepri, Rabu (03/02/2020).
Lanjutnya, saat ini masih dalam penyelidikan, kalau memang itu patut diduga adanya tindak pidana. Ia menyebut akan melakukan proses penegakan hukum.
“Nanti kita akan koordinasi dengan kejaksaan, setidaknya kita mendapat informasi ataupun bahan-bahan yang terkait dengan dugaan kejahatan tersebut,” ungkapnya.
Jadi, jika memang ada didalamnya terdapat tindak pidana seperti dengan pidana pemalsuan, penggelapan, atau bahkan juga diduga adanya penipuan, maka Polda Kepri akan tindak lanjuti.
“Sementara masih penyelidikan internal oleh instansi terkait, jika adanya ditemukan pemalsuan dalam proses tersebut, kita akan proses sesuai hukum yang berlaku jika memang terdapat didalamnya unsur pidana,” tutupnya.(Zel)




Komentar