Beranda / Politik / PKS Dorong DPR Tindaklanjuti Putusan MA soal Ijazah Gibran Lewat Jalur Konstitusional

PKS Dorong DPR Tindaklanjuti Putusan MA soal Ijazah Gibran Lewat Jalur Konstitusional

PROBATAM.CO, Jakarta – Sekretaris Jenderal DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid, meminta DPR menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui mekanisme demokratis dan konstitusional.

Kholid menyambut baik putusan MA tersebut. Ia menegaskan bahwa persyaratan pendidikan untuk menduduki jabatan publik merupakan ketentuan hukum yang wajib dipenuhi oleh setiap pejabat negara.

“Kami menyambut baik putusan Mahkamah Agung ini. Persyaratan pendidikan untuk menduduki jabatan publik merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi. Semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar tanggung jawabnya untuk memastikan seluruh persyaratan tersebut dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Kholid kepada wartawan, Sabtu (31/10).

Menurut Kholid, putusan MA semakin memperkuat pentingnya tindak lanjut terhadap persoalan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran. Persoalan tersebut sebelumnya juga telah menjadi bagian dari pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, maupun diploma yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA.

KDM Imbau Warga Jabar Kelola Keuangan dengan Bijak, Hindari Pinjol dan Judol

Meski demikian, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima lantaran para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dengan demikian, perkara tersebut tidak menghasilkan keputusan yang mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden.

Kholid menilai pertimbangan hukum MK dan putusan MA harus menjadi perhatian DPR. Ia meminta konsekuensi hukum dari persoalan keabsahan dokumen yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran diperiksa secara objektif dan terbuka.

“Pertimbangan hukum MK dan putusan MA harus menjadi perhatian DPR. Ketika keabsahan dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan telah dipersoalkan dan diputus oleh pengadilan, konsekuensi hukumnya perlu diperiksa secara objektif, terbuka, dan konstitusional,” tegasnya.

Ia mengingatkan agar persoalan tersebut tidak dibiarkan tanpa kejelasan tindak lanjut. Menurutnya, ketidakpastian yang berkepanjangan berisiko mengikis legitimasi serta kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan wakil presiden.

Kholid juga menekankan bahwa penerapan hukum harus berlaku setara bagi seluruh warga negara, termasuk pejabat publik. Ia menyebut kepatuhan terhadap persyaratan hukum merupakan bagian penting dalam menjaga kredibilitas pemerintahan.

TNI AD Pastikan Tersangka Kasus Kematian Perwira Kopassus Diproses Hukum

“Rakyat berhak melihat bahwa hukum berlaku setara. Persyaratan yang wajib dipenuhi warga ketika mengakses pendidikan, pekerjaan, atau pelayanan publik juga harus ditegakkan secara konsisten terhadap pejabat negara. Kredibilitas pemerintahan membutuhkan keteladanan dalam kepatuhan hukum,” katanya.

Lebih lanjut, Kholid mendorong DPR membahas persoalan tersebut melalui mekanisme resmi dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk ahli hukum tata negara. Ia juga meminta agar seluruh pihak diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan dokumen dan penjelasan.

“DPR perlu tindaklanjuti putusan MK dan MA secara demokratis dan konstitusional. DPR perlu mempelajari putusan secara utuh, memeriksa dokumen dan proses verifikasinya, mendengarkan penjelasan pihak terkait, kemudian tentukan sikap sesuai kewenangan dan hak konstitusional yang dimiliki,” ujarnya.

Selain itu, Kholid menilai putusan MK dan MA perlu dijadikan bahan evaluasi terhadap sistem penyetaraan pendidikan serta proses verifikasi persyaratan bagi peserta pemilu.

Ia berharap persoalan tersebut dapat mendorong perbaikan dalam penyelenggaraan demokrasi, khususnya terkait transparansi dan akuntabilitas verifikasi dokumen persyaratan calon pejabat publik.

Hasil Sprint Race MotoGP Malaysia 2026: Alex Marquez Gagal Finish, Pedro Acosta Raih Kemenangan

“Persoalan ini harus menghasilkan perbaikan nyata untuk praktik demokrasi ke depan. Penyelenggara pemilu dan instansi penerbit dokumen perlu memastikan verifikasi dilakukan secara ketat, transparan, dan akuntabel. Dengan begitu, hak politik setiap warga terlindungi dan masyarakat memperoleh kepastian bahwa pejabat yang dipilih benar-benar memenuhi persyaratan hukum,” tuturnya.

PKS Jalin Komunikasi dengan Sejumlah Fraksi DPR

Di tengah perkembangan polemik tersebut, Kholid mengungkapkan bahwa PKS telah menjalin komunikasi dengan sejumlah fraksi di parlemen untuk mengetahui pandangan masing-masing partai terkait persoalan ijazah Gibran.

Namun, komunikasi tersebut masih berlangsung secara informal karena DPR sedang memasuki masa reses.

“Sudah komunikasi beberapa ya, masih informal. Karena memang semua sedang masih reses,” kata Kholid.

Salah satu partai yang telah menjalin komunikasi dengan PKS adalah PDI Perjuangan (PDIP). Kholid menyebut Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, telah menghubunginya untuk menyampaikan apresiasi atas sikap PKS yang bersedia menerima aspirasi masyarakat sipil terkait gugatan keabsahan ijazah Gibran.

Menurut Kholid, Hasto menyampaikan bahwa sikap PDIP sejalan dengan PKS dalam menyikapi persoalan tersebut. Ia juga menegaskan kesiapan PKS untuk menjadi penghubung aspirasi masyarakat agar dapat disampaikan kepada DPR setelah masa reses berakhir.

“Dan PDIP menurut Mas Hasto, sejalan dengan sikap PKS. Saya sampaikan bahwa PKS siap menjadi jembatan aspirasi publik, dan akan sampaikan aspirasi ini ke DPR RI. Karena DPR RI lagi reses, kami akan tindak lanjuti pas masuk sidang nanti. Tentu harapan dan aspirasi masyarakat sipil tersebut ditentukan sejauh mana respon dan pandangan dari fraksi-fraksi di DPR RI,” jelas Kholid.

Ia menambahkan, Hasto juga menyampaikan rencana PDIP untuk membangun komunikasi dengan partai-partai lain di DPR. Langkah tersebut dinilai penting dalam menyikapi persoalan yang berkaitan dengan kehormatan lembaga negara, etika bernegara, demokrasi, konstitusi, serta legitimasi kepemimpinan wakil presiden.

“Mas Hasto sampaikan bahwa PDIP juga akan bangun komunikasi dengan kawan kawan lainnya di DPR. Karena isu ini penting sebagai manifestasi kita menjaga marwah lembaga negara, etika bernegara, etika berdemokrasi, etika konstistusi dan legitimasi kepemimpinan wakil presiden,” tambahnya.

Putusan MA Batalkan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran

Mahkamah Agung melalui putusan kasasi menyatakan surat penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum. MA juga memerintahkan agar surat tersebut dimusnahkan.

Putusan tersebut merupakan hasil permohonan kasasi yang diajukan H.M. Subhan, S.H., M.H. selaku pemohon atau penggugat terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia cq. Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai termohon atau tergugat.

Keputusan itu tercantum dalam Putusan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 yang dijatuhkan pada Jumat (30/10/2026). Majelis hakim yang menangani perkara tersebut diketuai Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H., dengan anggota Dr. Hari Sugiharto, S.H., M.H., Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H., dan Michael Renaldy Zein, S.H., M.H.

Dalam amar putusannya, MA mengabulkan permohonan kasasi, membatalkan putusan judex facti, serta mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

“Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya,” demikian bunyi putusan MA sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Jumat (30/10).

Dikabulkannya seluruh gugatan tersebut merujuk pada tuntutan awal penggugat yang terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor Perkara 62/G/2026/PTUN.JKT pada 19 Februari 2026.(lam/kumparan)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement