PROBATAM.CO, Batam – Sebagai tindaklanjut arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang disampaikan secara virtual pada senin (13/09)lalu, Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam mengelar Apel Deklarasi Zero Handphone, Kamis (16/9/2021) sore.
Kegiatan yang dilaksanakan di Lapangan serbaguna Rutan Batam diikuti oleh Pejabat struktural, staff kantor dan petugas Rutan Kelas IIA Batam
Dalam amanatnya, Kepala Rutan Kelas IIA Batam menyampaikan kepada setiap petugas Rutan Batam untuk memetakan 4 kerawan yang ada di Lapas maupun rutan; Yang pertama yaitu Orang-orang yang di anggap rawan seperti pengunjung,petugas atau warga binaan;

yang kedua Barang-barang yg di anggap rawan menimbulkan gangguan kemanan seperti HP,Narkoba, kabel, cutter dan lain sebagainya. Selanjutnya yang ketiga Daerah yang di anggap rawan contohnya Dapur,Ruang Bimgiat/gergaji/pahat dll, ruang SDP,Straf Sell,brangang dalam/brangang luar.
“Daerah bisa menjadi rawan karna jarang di kunjungi atau jarang diperiksa” ungkap Yan Patmos
“Dan terakhirnya adalah Waktu rawan seperti saat Apel buka pintu,apel tutup pintu,pembagian makanan dan antara jam 11 mlm s/d jam 5 pagi dan lain lain” kata Yan.
Pada kegiatan ini, juga dilakukan penandatangan Komitmen Bersama untuk mewujudkan Rutan Kelas IIA Batam ZERO HANDPHONE oleh seluruh petugas Batam. (*/iin)




Komentar