Beranda / Uncategorized / Politik / Penebangan 10 Pohon di Jalan LLRE Martadinata, Walikota Farhan Bakal Seret Pelaku ke Meja Hijau

Penebangan 10 Pohon di Jalan LLRE Martadinata, Walikota Farhan Bakal Seret Pelaku ke Meja Hijau

PROBATAM.CO, Kota Bandung – WALI Kota Bandung, Muhammad Farhan mengambil sikap tegas terhadap dugaan penebangan liar 10 pohon yang terjadi di Jalan LLRE Martadinata (Riau) Kota Bandung.

Farhan memastikan kasus tersebut akan dibawa ke ranah hukum dan dilaporkan kepada Gubernur Jawa Barat serta Kementerian Lingkungan Hidup.

Saat meninjau lokasi, Farhan langsung memerintahkan penyegelan terhadap area tempat pohon-pohon tersebut ditebang.

Menurutnya, tindakan itu diduga melanggar berbagai ketentuan yang berlaku baik di tingkat Kota Bandung maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Penebangan pohon ini melanggar aturan. Saya akan mengangkat persoalan ini langsung kepada Pak Gubernur agar diproses secara pidana karena berpotensi merupakan pelanggaran hukum yang cukup berat,” kata Farhan, Jumat 31 Juli 2026.

Dorong Penguatan Otda, APKASI Dorong Revisi UU Pemerintah Daerah

Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran tidak hanya bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Bandung, tetapi juga melanggar surat edaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengenai moratorium penebangan pohon.

Oleh karena itu, kata Farhan, kasus tersebut juga dinilai berpotensi sebagai pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan lingkungan hidup.

“Kita akan laporkan juga ke Gakkum Lingkungan Hidup di kementerian. Ini bukan persoalan ringan,” ujarnya.

Farhan mengaku sangat geram melihat kondisi pohon-pohon yang telah ditebang. Pohon-pohon tersebut merupakan pohon berusia tua yang memiliki fungsi penting sebagai peneduh dan bagian dari ekosistem perkotaan.

“Saya marah sekali melihat kejadian ini. Siapa pun yang melakukannya harus bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Dansatgas TMMD Bersama Forkopimda Purworejo Sambut Kunjungan Kerja Tim Wasev Mabesad

Berdasarkan informasi sementara, penebangan diduga dilakukan pada 1 Juli 2026 malam hingga 2 Juli 2026 dini hari. Sejumlah saksi mata menyebut para pelaku mengenakan seragam sehingga sempat diduga sebagai petugas.

Namun, identitas maupun pihak yang bertanggung jawab masih dalam proses penyelidikan.

Farhan mengatakan Pemkot Bandung akan mengumpulkan seluruh bukti, mulai dari dokumentasi lapangan hingga keterangan para saksi di sekitar lokasi.

“Saksi-saksi akan kita panggil. Siapa pun yang melakukan perusakan lingkungan ini akan dikenakan sanksi berat,” jelasnya.

Ia juga meminta peran aktif masyarakat, termasuk aparat kewilayahan dan Linmas, untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas penebangan pohon yang mencurigakan supaya bisa ditindaklanjuti lebih cepat.

Sasaran Fisik Tunjukkan Kemajuan Signifikan, Danramil 10/Bruno Optimis Selesai Tepat Waktu

Di sisi lain, Farhan langsung menginstruksikan Satpol PP Kota Bandung menyusun laporan resmi hasil penyelidikan awal yang dilengkapi foto, kronologi, dan bukti pendukung lainnya.

“Laporan dari Satpol PP segera disampaikan kepada saya. Selanjutnya akan saya bawa kepada Pak Gubernur dan Gakkum Lingkungan Hidup sebagai dasar proses hukum lebih lanjut,” tegasnya. Rie/Kyy

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement