Beranda / Berita Utama / GMNI Batam Desak Moratorium Izin Data Center, Soroti Ancaman Krisis Air dan Kerusakan Habitat Satwa

GMNI Batam Desak Moratorium Izin Data Center, Soroti Ancaman Krisis Air dan Kerusakan Habitat Satwa

PROBATAM.CO, Batam – Ambisi Batam menjadi pusat industri data center internasional sudah banyak menuai sorotan. Kali ini, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Batam memperingatkan ekspansi industri tersebut berpotensi memperbesar tekanan terhadap ketersediaan air bersih dan mempercepat kerusakan ekosistem.

Ketua DPC GMNI Kota Batam, Alwi Djaelani, meminta pemerintah mengevaluasi perizinan dan operasional pusat data yang telah berjalan. Ia juga mendesak penghentian sementara penerbitan izin baru hingga pemerintah memastikan ketersediaan air dan daya dukung lingkungan Batam mencukupi.

Menurut Alwi, pembangunan industri digital tidak boleh mengorbankan kebutuhan dasar masyarakat maupun habitat flora dan fauna. Ia menilai kebutuhan air untuk mendinginkan server data center berpotensi menambah beban sumber air baku Batam. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian karena kota industri ini masih bergantung pada waduk tadah hujan untuk memenuhi kebutuhan air bersih.

” Masyarakat Batam hari ini sudah sering mengeluhkan air yang macet dan mati total. Ironisnya, ketika warga masih menghadapi persoalan pasokan air, kebutuhan industri berskala besar juga terus meningkat,” kata Alwi.

Ia mempertanyakan sumber air yang digunakan dua fasilitas data center yang disebut telah beroperasi di Batam. Terlebih, fasilitas pengolahan air laut atau Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) yang diharapkan menjadi alternatif pasokan air industri belum beroperasi secara nyata.

GERAM Kepri Bersatu Ajak Generasi Muda Lestarikan Budaya Melayu, GM Bandara RHF Sambut Positif

“Kami mempertanyakan, selama SWRO belum beroperasi dan belum mampu memasok kebutuhan air secara nyata, dari mana sumber air yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional data center yang sudah berjalan? Apakah dari waduk-waduk yang selama ini menjadi tumpuan hidup masyarakat Batam?” ujarnya.

Mahasiswa Universitas Riau Kepulauan itu meminta BP Batam dan pemerintah daerah membuka neraca penggunaan air kedua fasilitas tersebut. Informasi yang diminta meliputi volume air yang digunakan, sumber pasokan, hingga jaminan agar kebutuhan dasar masyarakat tidak terdampak.

Menurut dia, transparansi tersebut penting untuk mengetahui apakah kebutuhan industri telah menambah tekanan terhadap sumber air baku Batam.

Selain persoalan air, GMNI menyoroti pembukaan lahan industri yang berpotensi menghilangkan kawasan hutan sekunder dan daerah resapan air. Perubahan tutupan lahan itu dinilai dapat mengganggu habitat satwa, termasuk lutung perak dan monyet ekor panjang.

Dia juga menyebut penyusutan habitat dan sumber makanan dapat mendorong satwa keluar dari kawasan hutan menuju permukiman warga. Kondisi tersebut berpotensi memicu konflik antara manusia dan satwa liar.

OJK Jatuhkan Denda Rp5,04 Miliar kepada 7 Emiten, Ini Daftar Perusahaannya

“Jangan sampai pembangunan industri justru membuat satwa kehilangan rumahnya. Kita tidak bisa hanya menghitung nilai investasi tanpa memperhitungkan dampak ekologis yang ditimbulkan,” katanya.

GMNI juga mengingatkan pemerintah agar tidak mengabaikan persoalan lingkungan yang muncul akibat ekspansi industri pusat data di sejumlah negara. Alwi menyinggung kebijakan pembatasan pembangunan data center di beberapa wilayah Eropa, termasuk Belanda dan Irlandia, yang berkaitan dengan tekanan terhadap infrastruktur energi dan lingkungan.

“Jangan sampai Batam hanya menjadi tempat pembuangan dampak buruk lingkungan oleh perusahaan asing yang ditolak di negaranya sendiri,” ujarnya.

Mahasiswa semester akhir itu menilai pengembangan data center harus memperhatikan sejumlah ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dalam tuntutannya, GMNI Batam meminta BP Batam, Pemerintah Kota Batam, dan Kementerian Lingkungan Hidup melakukan evaluasi terhadap kebijakan pembangunan industri data center.

Mantan Dankor Brimob Sambangi Kapolri, Sampaikan Dukungan untuk Perkuat Soliditas Polri

Pertama, investor diwajibkan membangun fasilitas pengolahan air laut atau SWRO untuk memenuhi kebutuhan operasionalnya. Dengan demikian, kebutuhan industri tidak bergantung pada waduk yang juga menjadi sumber air masyarakat.

Kedua, pemerintah diminta membuka dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) seluruh proyek data center. Audit lingkungan juga perlu dilakukan untuk memastikan pembangunan tidak mengganggu kawasan resapan air dan koridor habitat satwa.

Ketiga, GMNI mengusulkan penerapan pajak lingkungan bagi industri komputasi. Dana yang dihimpun nantinya dapat digunakan untuk mendukung rehabilitasi hutan dan penanganan satwa yang terdampak perubahan fungsi lahan.

Keempat, pemerintah diminta melakukan moratorium penerbitan izin baru pembangunan data center sampai terdapat kepastian ilmiah mengenai kecukupan pasokan air bersih dan daya dukung lingkungan Batam.

“Sikap kami di GMNI Batam sangat jelas. Kemajuan ekonomi tidak boleh dibayar dengan penderitaan rakyat yang kekeringan serta punahnya puspa dan satwa yang kehilangan rumahnya,” kata Alwi.

Ia mengingatkan, pembangunan industri digital semestinya berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan. Menurut dia, ambisi menjadikan Batam sebagai pusat industri digital tidak boleh membuat persoalan air bersih dan kerusakan ekosistem semakin sulit dikendalikan.

(pg)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement