PROBATAM.CO, Pelalawan- Posbakumadin Siak dan Rutan Siak menandatangani MoU dilaksanakan di Rutan Siak, Selasa 28 Juli 2020.
Penandatanganan ini dihadiri oleh Ketua Posbakumadin Siak Sariaman SH, Totok Suwito sebagai Bendara Posbakumadin, Dani, Latif, Masita SH dan juga dihadiri Kepala Rumah Tahanan( Rutan) Siak Khairul Bahri Siregar, A.MD.IP.SH.
Acara tersebut juga melibatkan warga Binaan Lapas Siak (WBP), dalam acara tersebut hendaknya akan terjalin silaturahmi yang baik antara Posbakumadin Siak dengan Rutan Siak.
Ketua Posbakumadin Siak Sariaman dalam sambutanya menyampaikan ada 10 OBH (Organisasi Bantuan Hukum ) yang terakredikasi oleh Kementrian Hukum dan Ham, salah satunya yaitu Posbakumadin Siak yang telah terakredikasi oleh Kemenkumham pada tahun 2018 yang lalu.

“Segala perkara Masyarakat miskin yang bebannya akan ditanggung oleh Kementrian Hukum dan Ham ditambahkan ketua Posbakumadin Siak, agar warga binaan Rutan Siak tidak segan- segan melaporkan tentang perkara yang dihadapinya dan juga bisa konsitasi Hukum tentang perkara yang sedang dihadapinya,” kata Sariaman, Selasa (28/7/2020).
Ia juga mengatakan, Posbakumadin Siak juga Siak siap mendamping warga binaan Rutan Siak dalam persidangan di Pengadilan Negeri Siak.
Kepala Rumah Tahanan Negara Siak Khairul Bahri Siregar, menyambut baik dan mendukung program dari Posbakumadin Siak dan Kementrian Hukum dan Ham tersebut, dalam membantu masyarakat miskin yang tersandung perkara hukum.
Agenda penanda tanganan MOU tersebut berjalan dengan lancar dan sangat hikmat dengan menggunakan protokol kesehatan dilakukan. (dav)




Komentar