PROBATAM.CO, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) terus mempercepat transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan. Kali ini, langkah tersebut diwujudkan melalui integrasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi pada Sistem Manajemen Riwayat Aset (SMART) milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kepri.
Integrasi ini menjadi langkah strategis untuk menciptakan pengelolaan aset daerah yang lebih efisien, aman, transparan, dan akuntabel, sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap dokumen fisik dalam proses administrasi pemerintahan.
Komitmen tersebut ditandai dengan penyerahan Rekomendasi Integrasi TTE pada Aplikasi SMART oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri kepada DLHK Kepri di Ruang Rapat Gedung Engku Putri, Dompak, Rabu (21/10/2026).
Rekomendasi diserahkan Kepala Bidang Statistik dan Persandian Diskominfo Kepri, Dwi Anggraini, kepada Kepala DLHK Kepri, Indra Hidayat. Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Diskominfo Kepri, James Simon Pattikawa, menyerahkan Piagam Pengesahan Integrasi TTE Aplikasi SMART.
Sebagai bentuk apresiasi atas kerja sama tersebut, DLHK Kepri juga menyerahkan piagam penghargaan kepada Diskominfo Kepri.
Kepala Diskominfo Kepri, Hendri Kurniadi, melalui Dwi Anggraini menyampaikan apresiasi atas komitmen DLHK Kepri dalam mendukung penerapan TTE tersertifikasi sebagai bagian dari penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Menurutnya, integrasi tanda tangan elektronik tidak hanya bertujuan mempercepat proses administrasi, tetapi juga memberikan jaminan keaslian identitas penandatangan, menjaga integritas dokumen elektronik, serta memberikan kepastian hukum.
“Penyerahan rekomendasi ini merupakan bentuk komitmen bersama agar pemanfaatan teknologi digital dilakukan secara aman, terencana, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Dwi.
Ia menjelaskan, integrasi TTE pada Aplikasi SMART menambah daftar aplikasi strategis Pemprov Kepri yang telah memanfaatkan tanda tangan elektronik tersertifikasi.
Sebelumnya, teknologi tersebut telah diterapkan pada sejumlah aplikasi, di antaranya SIJARIMU, SIMETRIS, SIMRS, SIPANGKAS, SILAT, dan SIGAJIAN.
Diskominfo Kepri berharap langkah tersebut dapat mendorong semakin banyak perangkat daerah untuk mengadopsi teknologi digital dalam penyelenggaraan pemerintahan, sehingga pelayanan menjadi lebih cepat, aman, efektif, dan terpercaya.
Sementara itu, Kepala DLHK Kepri, Indra Hidayat, menegaskan bahwa transformasi digital merupakan kebutuhan strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kinerja birokrasi.
Menurutnya, tantangan geografis Kepulauan Riau yang terdiri atas wilayah kepulauan membutuhkan sistem administrasi yang semakin efektif, fleksibel, dan tidak bergantung pada proses manual.
Pengintegrasian TTE pada Aplikasi SMART, lanjut Indra, bukan sekadar penambahan fitur teknologi, melainkan bagian dari penerapan SPBE yang terintegrasi, aman, dan berorientasi pada peningkatan kinerja pemerintahan.
“Dengan diaktifkannya modul Tanda Tangan Elektronik pada Aplikasi SMART, kita mulai beralih menuju ekosistem kerja paperless yang lebih efisien, cepat, dan aman,” jelasnya.
Penerapan TTE memungkinkan proses persetujuan dan otorisasi dokumen dilakukan secara elektronik tanpa harus selalu bergantung pada dokumen cetak maupun pertemuan langsung. Dengan demikian, proses administrasi pengelolaan aset daerah diharapkan semakin praktis dan efisien.
Indra turut menyampaikan apresiasi kepada Diskominfo Kepri, Balai Sertifikasi Elektronik (BSE), serta seluruh tim yang telah mendukung proses integrasi hingga Aplikasi SMART dapat memanfaatkan tanda tangan elektronik tersertifikasi.
Integrasi ini diharapkan menjadi salah satu langkah konkret Pemprov Kepri dalam memperkuat digitalisasi tata kelola aset daerah. Lebih dari itu, penerapan teknologi tersebut menjadi bagian dari upaya membangun pemerintahan digital yang modern, transparan, dan akuntabel, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (Dan/**)





Komentar