Beranda / KEPULAUAN RIAU / Pemko Batam Perkuat Pencegahan Korupsi, Firmansyah Pimpin Rakor Pariwara Antikorupsi 2026

Pemko Batam Perkuat Pencegahan Korupsi, Firmansyah Pimpin Rakor Pariwara Antikorupsi 2026

PROBATAM.CO, Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menggelar Rapat Koordinasi Ajakan Kampanye Antikorupsi Serentak dalam Program Pariwara Antikorupsi Tahun 2026.

Rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, tersebut diikuti seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan camat di lingkungan Pemko Batam di Wali Kota Batam, Jumat (24/7/2026).

Dalam arahannya, Firmansyah menjelaskan bahwa Program Pariwara Antikorupsi 2026 merupakan program nasional yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat budaya antikorupsi di daerah melalui kampanye yang melibatkan pemerintah dan masyarakat.

Ia mengatakan, kampanye tersebut berfokus pada upaya pencegahan korupsi melalui penyebarluasan konten kreatif yang mendorong peningkatan integritas pelayanan publik, khususnya dalam menolak praktik pungutan liar, suap, gratifikasi, nepotisme, konflik kepentingan, dan penyalahgunaan fasilitas dinas.

“Atas arahan Wali Kota Batam, Bapak Amsakar Achmad, seluruh perangkat daerah dan camat diminta menindaklanjuti surat KPK dan Kementerian Dalam Negeri terkait pelaksanaan Ajakan Kampanye Antikorupsi Serentak dalam Program Pariwara Antikorupsi Tahun 2026. Program ini merupakan gerakan kampanye nasional yang harus dilaksanakan secara serentak di daerah,” ujar Firmansyah.

Amsakar Temui Warga Pulau Seraya, Aspirasi Air Bersih dan Pelabuhan Jadi Prioritas

Ia menjelaskan, pelaksanaan Kampanye Antikorupsi Serentak di pemerintah daerah berlangsung mulai 1 April hingga 30 September 2026. Sementara itu, penyampaian laporan pelaksanaan kampanye dijadwalkan pada 1 Agustus hingga 30 September 2026.

Karena itu, Firmansyah meminta seluruh perangkat daerah dan camat segera menyusun serta melaksanakan kampanye antikorupsi melalui berbagai media, baik konvensional maupun digital.

Menurutnya, materi kampanye harus mengangkat tema “Mendorong Kesadaran dan Partisipasi Publik dalam Menolak Pungutan Liar, Suap, Gratifikasi, Nepotisme, Konflik Kepentingan, dan Penyalahgunaan Fasilitas Dinas.”

“Kampanye harus berbasis fakta, mudah dipahami masyarakat, akurat, dan menyampaikan pesan yang jelas. Bentuknya dapat berupa spanduk, baliho, banner, maupun konten digital yang kreatif,” kata Firmansyah.

Ia juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah dan camat untuk berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah Kota Batam serta Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam dalam penyusunan materi kampanye.

Program Prioritas Amsakar-Li Claudia Jadi Rujukan, Pemko Binjai Pelajari Program Perlindungan Pekerja Rentan

Firmansyah menambahkan, setiap perangkat daerah diberikan ruang untuk memodifikasi materi kampanye dengan mengangkat kearifan lokal agar pesan yang disampaikan lebih relevan dan mudah diterima masyarakat.

Namun demikian, substansi kampanye tetap harus memuat ajakan menolak suap dan gratifikasi, nepotisme, konflik kepentingan, serta penyalahgunaan fasilitas dinas sebagai bagian dari upaya membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan humanis. (mcb/hel)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement