Beranda / Peristiwa / Pembunuh Dokter di Gayo Lues Pakai Uang Curian untuk Main Judol hingga Beli Sabu

Pembunuh Dokter di Gayo Lues Pakai Uang Curian untuk Main Judol hingga Beli Sabu

PROBATAM.CO, Batam – Kasus pembunuhan terhadap dr. Shanti Hastuti di Kabupaten Gayo Lues, Aceh, akhirnya terungkap. Polisi menyebut pelaku melakukan pencurian yang berujung pembunuhan, dan uang hasil kejahatan digunakan untuk bermain judi online dan membeli narkotika jenis sabu.

Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan polisi dalam menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Gayo Lues,” kata Hyrowo dalam konferensi pers yang digelar Polres Gayo Lues, Kamis (26/3).

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Gayo Lues IPTU Muhamad Abidinsyah menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (9/3) sekitar pukul 05.00 WIB. Awalnya, tersangka berinisial FA berniat melakukan pencurian di rumah korban.

“Namun saat berada di dalam rumah, pelaku kepergok oleh korban. Karena panik, pelaku melakukan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” jelasnya.

Amsakar Ajak Warga Batam Asal Aceh Jaga Harmoni Lewat Tablig Akbar PERMASA

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan penemuan mayat pada Sabtu (21/3) saat Hari Raya Idul Fitri, dari adik korban yang datang ke rumah untuk mengajak ziarah.

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan intensif. Dalam waktu kurang dari 2×24 jam, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap di wilayah Kota Blangkejeren.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor milik korban, helm, obeng, tang, jas hujan, pakaian pelaku, pisau, kabel untuk mengikat korban, jilbab untuk menyumpal mulut korban, anting emas, laptop, serta selimut milik korban.

Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri ke Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, untuk menjual sepeda motor milik korban. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari selama beberapa hari.

Pelaku kemudian kembali ke Blangkejeren dan bahkan kembali lagi ke rumah korban untuk mengambil barang berharga lainnya seperti laptop dan perhiasan milik korban untuk dijual kembali.

Kemah Bela Negara Kader Kadet RI Siliwangi Santri Camp 2026 Se Jabar-Banten Sukses Digelar

“Uang dan hasil mencuri di rumah korban tersebut dihabiskan tersangka untuk bermain judi online jenis slot dan membeli narkotika jenis sabu-sabu,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber : KUMPARAN

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement