PROBATAM.CO, Batam – Pelabuhan resmi di Batam disebut sebagai salah satu titik rawan pemberangkatan pekerja migran Indonesia secara ilegal di Kepulauan Riau. Pengawasan di pintu keberangkatan menjadi fokus pencegahan, menyusul masih ditemukannya dugaan pengiriman pekerja migran secara nonprosedural.
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kepri Kombes Pol Imam Riyadi mengatakan pemetaan kerawanan dilakukan berdasarkan temuan dan kegiatan pencegahan petugas di lapangan.
“Yang paling rawan, berdasarkan pencegahan kami, ya ada di Batam, di pelabuhan resmi,” kata Imam dalam konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana perlindungan PMI di Gedung Ditreskrimum Polda Kepri, Kamis (29/10).
Dalam konferensi pers tersebut aparat memaparkan pengungkapan tiga kasus dengan 30 korban dan enam orang yang diduga sebagai pelaku. Imam menyebut pemberangkatan dalam kasus-kasus tersebut menggunakan jalur resmi maupun jalur ilegal. Sebagian calon pekerja migran juga ditemukan melalui jalur belakang sebelum berhasil diberangkatkan.
“Dari tiga kasus ini ada di jalur resmi, ada di jalur ilegal. Dan ilegalnya tadi, ada juga yang melalui jalur belakang,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai titik rawan pemberangkatan PMI ilegal di wilayah lain termasuk Tanjungpinang, Lingga, dan Bintan, Imam belum merinci lokasi maupun jumlah titik rawan di daerah-daerah tersebut.
BP3MI, kata dia, rutin menempatkan petugas di pos layanan atau helpdesk pelabuhan internasional untuk mencegah pemberangkatan PMI secara nonprosedural. Pengawasan dilakukan untuk mengidentifikasi calon pekerja yang diduga akan diberangkatkan secara ilegal, termasuk pihak yang mengantar atau mengawal keberangkatan mereka.
“Setiap pagi kami berada di helpdesk-helpdesk yang ada di pelabuhan internasional. Di situlah kegiatan kami sehari-hari ketika kami mencegah orang yang akan diberangkatkan,” kata Imam.
Menurut dia, informasi dan pengaduan masyarakat turut membantu pengungkapan kasus. Laporan yang masuk ditindaklanjuti dengan pendalaman untuk mengetahui persoalan yang dialami calon pekerja migran maupun mereka yang telah kembali dari luar negeri.
“Ketika mereka gagal bekerja dan pulang, kami jemput, kami fasilitasi, kami lakukan interview. Sejauh mana permasalahan yang dihadapi,” ujarnya.
Jika dari hasil pendalaman ditemukan indikasi tindak pidana, BP3MI berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memberangkatkan pekerja migran tersebut.
Imam mengatakan upaya pencegahan tidak hanya dilakukan melalui pengawasan pelabuhan, tetapi juga dengan menindaklanjuti laporan dan mengidentifikasi dugaan jaringan pemberangkatan ilegal.
Selain pengawasan di pintu keberangkatan, BP3MI Kepri masih menangani pengaduan warga yang mengalami persoalan saat bekerja di luar negeri. Imam menyebut seorang warga asal Tanjungpinang mengalami kendala di Myanmar. BP3MI juga masih berkoordinasi terkait warga yang terkendala di Libya.
“Di tahun 2026, sebelumnya ada saudara kita dari Tanjungpinang yang terkendala di Myanmar. Ada lagi saudara kita yang masih kami koordinasikan, yang terkendala di Libya,” katanya.
Menurut Imam, kondisi tersebut menunjukkan bahwa penanganan TPPO membutuhkan koordinasi lintas instansi, termasuk dalam upaya membantu korban yang masih berada di luar negeri dan mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Ia juga menekankan pentingnya penanganan setelah korban kembali ke Indonesia agar mereka tidak kembali terjerat dalam persoalan serupa.
“Bagaimana penanganan korban ketika sudah kembali ke Indonesia, agar jangan terulang dan berulang lagi,” ujarnya.
(jm/lam)





Komentar