PROBATAM.CO, Batam- Pilkada Serentak tinggal dua hari lagi, Rabu 9 Desember 2020, bagi masyarakat Kepulauan Riau (Kepri) umumnya juga mengikuti Pilgub, pilwako dan Pilbup dibeberapa daerah Kota dan kabupaten yang ada di provinsi Kepri.
Tak terkecuali Masyarakat Kota Batam khususnya juga akan mengikuti hal yang sama yaitu Pilwako Batam dan Pilgub Kepri.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Batam Pada saat Apel Pagi Senin, 7 Desember 2020 bersama seluruh Petugas Pengamanan dan Pegawai Lapas Batam.
Kepala Lapas Kelas II A Batam Mischbahuddin dalam arahannya mengatakan, ia memastikan Bahwa pihaknya selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) dan merupakan bagian di lingkungan Kementerian Hukum dan Ham untuk menjaga Netralitas dalam penyelenggaraan Pemilihan kepala daerah.
“Dan, ASN tidak terlibat politik praktis , hal ini sesuai dengan surat Edaran (SE) Bapak Inspektur Jenderal Kemenkumham RI nomor : ITJ-41.OT.02.01 tanggal 4 November 2020 tentang Netralitas ASN pada kegiatan Politik Praktis di lingkungan kementerian Hukum dan HAM,” kata Mischbahuddin, di Batam, Senin (7/12/2020).

Pada kesempatan tersebut juga ia mengatakan Lapas juga merupakan Miniatur Masyarakat yang berada di luar dan pada tanggal 9 Desember itu juga para Warga Binaan juga akan memberikan Hak Pilihnya tentunya hal ini harus dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.
“Insya Allah sesuai dengan data yang kami dapatkan dari Disdukcapil Kota Batam melalui Disdukcapil Provinsi Kepri serta data dari KPU Kota Batam ada sekitar 407 warga binaan kami yang akan mengikuti pemilihan pada Pilgub dan Pilwako tersebut,” ungkap Miscbah.
Menurutnya, hal ini telah sesuai juga dengan surat Edaran (SE) dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham nomor: PAS-23.HH.01.04 Tahun 2020, tanggal 24 Oktober 2020 tentang pemenuhan Hak Pilih bagi Tahanan dan Narapidana di Lapas, Rutan dan cabang Rutan dalam penyelenggaraan Pilgub, pilwako dan Pilbup.
Ia memaparkan sebagaimana diketahui bersama berdasarkan ketentuan pasal 51 PP 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan Pemasyarakatan dinyatakan Bahwa;
- Hak-hak lain yg dimaksud dalam PP ini adalah Hak Politik,Hak memilih dan Hak Keperdataan lainnya.
- Hak Politik bagi Warga binaan dan anak didik pemasyarakatan adalah hak menjadi anggota partai politik sesuai dg Aspirasinya.
3.Narapidana dan Anak didik Pemasyarakatan diberikan kesempatan utk menggunakan hak pilihnya dalam pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Doakan saja semoga kegiatan kita dalam pelaksanaan Pilwako dan Pilgub di Lapas Batam ini dapat berjalan dengan baik dan lancar,” pintanya.
Ia berharap tidak ada kendala dan kami Pastikan tidak adà anggota atau pegawai saya yg bermain Politik Praktis.
“Dan kami yakin akan menjaga Netralitas tersebut sesuai dengan apa yang sudah disampaikan oleh pimpinan kami di pusat,” tegasnya.
Pihaknya juga sudah menyiapkan Anggota KPPS yang sudah dibentuk dari KPU Kota Batam dengan satu TPS yaitu TPS 078 dan pelaksanaannya nanti berada di dalam Aula Lapas Kelas II Batam. (iin)




Komentar