Beranda / Politik / PDIP Soroti Putusan MA soal Ijazah Gibran, Hasto: Kebenaran Akan Mencari Jalannya Sendiri

PDIP Soroti Putusan MA soal Ijazah Gibran, Hasto: Kebenaran Akan Mencari Jalannya Sendiri

PROBATAM.CO, Jakarta – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum.

Hasto menilai keputusan tersebut semakin memperkuat persoalan terkait pemenuhan persyaratan konstitusional Gibran saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden.

Menurutnya, peristiwa tersebut menunjukkan bahwa kebohongan dalam politik tidak dapat terus-menerus dipertahankan, terlebih jika berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kekuasaan.

“Ya, ini kan juga membuktikan bahwa di dalam politik itu tidak ada kebohongan yang abadi, terlebih ketika dilakukan melalui abuse of power. Disitulah kebenaran akan mencari jalannya sendiri,” kata Hasto dalam keterangannya, Sabtu (31/10).

Ia menjelaskan, persoalan penyetaraan ijazah Gibran sebenarnya telah menjadi perhatian sejak proses pembuktian berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan adanya putusan MA, Hasto menilai persoalan tersebut semakin mendapat penguatan.

KDM Imbau Warga Jabar Kelola Keuangan dengan Bijak, Hindari Pinjol dan Judol

“Sehingga dengan adanya keputusan dari Mahkamah Agung itu semakin memperkuat bahwa penyetaraan ijazah Gibran melalui surat keterangan yang di dalam sidang MK ternyata itu ijazahnya tidak ditemukan,” ujarnya.

Hasto menyebut persoalan tersebut menyangkut aspek mendasar karena berhubungan dengan persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam konstitusi.

“Nah, sehingga ini telah menyentuh hal yang sangat fundamental bahwa syarat yang ditetapkan oleh konstitusi setidak-tidaknya berijazah SMA atau sederajat itu tidak dipenuhi,” katanya.

Selain persoalan ijazah, Hasto turut menghubungkan polemik tersebut dengan Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 mengenai perubahan ketentuan batas usia calon presiden dan wakil presiden.

“Dan kemudian ini ditambah dengan keputusan MK Nomor 90 Tahun 2023, di mana untuk usia juga dilakukan intervensi kekuasaan dengan kasus pelanggaran etika berat oleh Paman Usman, Ketua MK saat itu,” ujar Hasto.

TNI AD Pastikan Tersangka Kasus Kematian Perwira Kopassus Diproses Hukum

Ia juga menyinggung sejumlah hal lain yang menurutnya berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kekuasaan, mulai dari proses pencalonan Gibran, penyaluran bantuan sosial (bansos), hingga pengerahan aparat.

“Ditambah juga dengan adanya upaya intervensi kekuasaan sehingga akhirnya Saudara Gibran bisa lolos sebagai calon wakil presiden, kemudian diikuti dengan abuse of power melalui bansos yang begitu besar yang menyebabkan fiskal pada masa Pak Prabowo ini mengalami kesulitan, diikuti dengan pengerahan parcok dan sebagainya. Kesemuanya melengkapi gambaran berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan ini,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Hasto berpandangan bahwa berbagai persoalan tersebut pada akhirnya akan mendapat respons dan koreksi dari masyarakat. Ia menyebut rakyat bersama partai politik dapat menyampaikan sikap melalui jalur politik maupun mekanisme konstitusional.

“Sehingga ini pasti akan dikoreksi oleh rakyat, termasuk partai politik, baik itu melalui cara-cara politik maupun melalui suatu proses, karena rakyat sudah menyampaikan melalui berbagai representasinya terhadap dorongan agar pelanggaran etika, moral, dan keteladanan ini, serta pelanggaran konstitusi ini bisa disikapi secara serius,” katanya.

Hasto juga menanggapi desakan agar Gibran mengundurkan diri dari jabatan wakil presiden. Ia menyebut sejumlah kader PDIP, yakni Komarudin Watubun dan Andreas Hugo Pareira, sebelumnya telah menyampaikan pandangan tersebut.

Hasil Sprint Race MotoGP Malaysia 2026: Alex Marquez Gagal Finish, Pedro Acosta Raih Kemenangan

“Apa disampaikan Pak Komarudin, Pak Andreas Pareira sudah meminta yang bersangkutan sebaiknya mundur. Dan ini adalah suara dari begitu banyak rakyat yang makin besar. Suara ini enggak boleh diabaikan,” tegasnya.

Hak Angket dan Komunikasi dengan Partai Politik Lain

Selain menyoroti putusan MA, Hasto turut berbicara mengenai kemungkinan penggunaan hak angket DPR untuk menyikapi persoalan tersebut. Ia mengatakan PDIP perlu membangun komunikasi dengan partai politik lain karena jumlah kursi partainya di parlemen belum cukup untuk mengajukan langkah tersebut secara mandiri.

“Ya, kita PDIP kan kekuatannya 18 persen sekian. Kami hanya punya 110 kursi,” ujar Hasto.

Ia menambahkan, dialog dengan partai lain diperlukan agar upaya politik tersebut dapat dibahas bersama. Hasto juga meyakini partai-partai lain akan mempertimbangkan aspirasi yang berkembang di masyarakat.

“Sehingga diperlukan juga suatu dialog dengan partai-partai lain. Nah, upaya dialog-dialog ini juga dengan proses delegitimasi yang sekarang berlangsung semakin masif ini. Jadi kami meyakini partai-partai lain juga akan mendengarkan suara tersebut,” lanjutnya.

Hasto menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak semestinya dipandang sebagai kepentingan satu partai politik saja, melainkan menyangkut kepentingan bangsa secara keseluruhan.

“Sehingga ini harus menjadi persoalan kita sebagai bangsa, bukan persoalan partai A, partai B, partai PDI Perjuangan. Ini persoalan kita semua,” kata Hasto.

Ia mengingatkan bahwa apabila persoalan tersebut tidak ditangani, kondisi itu berpotensi menimbulkan persoalan moral dan keteladanan dalam jangka panjang.

“Karena kalau ini tidak diatasi, akan menciptakan krisis moral yang berkepanjangan, menciptakan krisis keteladanan yang berkepanjangan,” sambungnya.

Ketika ditanya mengenai komunikasi lintas partai untuk membahas langkah politik tersebut, Hasto mengungkapkan bahwa PDIP telah melakukan dialog dengan sejumlah partai politik.

“Ya, kami hanya berdialog dengan beberapa partai, karena otomatis di DPR itu akan terjadi konsolidasi tersebut,” katanya.

Andreas dan Deddy Sitorus Minta Gibran Mundur

Pandangan serupa disampaikan Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira. Ia menilai putusan MA semakin mempertegas persoalan penyetaraan ijazah Gibran. Andreas mengaku sejak awal telah menduga persoalan tersebut akan terungkap dalam proses pembuktian di MK.

Menurut Andreas, penggunaan surat keterangan penyetaraan ijazah sebagai dokumen pendaftaran menunjukkan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah yang dapat disetarakan dengan ijazah SMA di Indonesia.

“Dari awal ketika masuk tahap pembuktian di MK pun saya sudah menduga bahwa persoalan ijazah Gibran Rakabuming Raka ini akan membuka tabir bahwa yang bersangkutan tidak memiliki ijazah atau yang disetarakan dengan ijazah SMA. Karena penggunaan Suket untuk pendaftaran saja sudah menjelaskan bahwa yang bersangkutan sebenarnya memang tidak punya ijazah yang bisa disetarakan dengan SMA,” jelas Andreas.

Ia menambahkan, apabila seseorang memiliki tanda kelulusan yang dapat disetarakan dengan ijazah SMA, dokumen tersebut semestinya berbentuk surat tanda penyetaraan ijazah.

“Karena kalau punya tanda kelulusan yang bisa disetarakan dengan ijazah, namanya surat tanda penyetaraan ijazah. Sehingga dengan keputusan MA ini semakin mempertegas bahwa yang bersangkutan memang tidak mempunyai tanda kelulusan yang bisa disetarakan dengan ijazah SMA di Indonesia,” sambungnya.

Andreas juga menyampaikan bahwa dirinya telah meminta Gibran mengundurkan diri sejak munculnya putusan MK terkait ketentuan batas usia calon presiden dan wakil presiden.

“Sudah sejak keputusan MK, saya pikir sebaiknya Gibran Rakabuming Raka mundur. Tanya partai lain juga, apa respons partai tersebut soal kasus ini,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua DPP PDIP sekaligus Anggota Komisi II DPR, Deddy Sitorus, menilai putusan MA dan MK perlu dipandang sebagai satu kesatuan dalam mempertimbangkan persoalan pencalonan Gibran.

Deddy berpandangan bahwa putusan MA semakin mempertegas persoalan pemenuhan persyaratan administratif Gibran sebagai calon wakil presiden. Ia juga menilai perkembangan tersebut memiliki konsekuensi dari sisi moral dan etika.

“Putusan MA itu menjadi satu kesatuan pandangan dan pertimbangan hukum dengan Putusan MK. Dengan adanya Putusan MA ini maka secara hukum tidak ada ruang perdebatan lagi terkait tidak terpenuhinya syarat administratif pencalonan Gibran Rakabuming sebagai Cawapres,” ujar Deddy.

Atas dasar itu, Deddy meminta Gibran mengundurkan diri dari jabatan wakil presiden secara terhormat. Ia juga mendorong Gibran untuk menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan masyarakat Indonesia.

“Konsekuensinya secara moral dan etis, Gibran harus mundur dari posisi saat ini. Bertahan di posisinya setelah Putusan MK dan MK hanya akan menjadikan dia bahan tertawaaan publik. Jadi saya mengusulkan agar Gibran secara ksatria dan terhormat mengundurkan diri,” ungkap Deddy.

“Gibran juga harus menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo karena menjadi noda bagi pemerintahan saat ini. Dan yang paling penting adalah bagi Gibran untuk meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia sebab telah menjadi cacat sejarah bagi negeri ini,” tambahnya.

Deddy turut menyinggung kemungkinan DPR mengambil langkah konstitusional apabila Gibran tidak bersedia mengundurkan diri. Ia mendorong agar putusan MA dan MK ditindaklanjuti melalui mekanisme yang telah diatur dalam konstitusi.

“Apabila yang bersangkutan tidak mau secara terhormat mengundurkan diri, sudah sepantasnya DPR RI menindaklanjuti Putusan MK dan MA tersebut melalui proses yang diatur oleh Konstitusi Negara RI. Bahkan jika perlu menelisik dugaan pidana dalam proses penerbitan Suket dan penyeludupan pasal dalam PKPU. Kedua peristiwa tersebut harus didalami agar terang benderang dan tidak terulang di masa depan,” pungkasnya.

Putusan MA Batalkan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran

Mahkamah Agung melalui putusan kasasi menyatakan surat penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum. MA juga memerintahkan agar surat tersebut dimusnahkan.

Putusan itu merupakan hasil permohonan kasasi yang diajukan H.M. Subhan, S.H., M.H. selaku pemohon atau penggugat terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia cq. Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai termohon atau tergugat.

Keputusan tersebut tercantum dalam Putusan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 yang dijatuhkan pada Jumat (30/10/2026). Majelis hakim yang menangani perkara ini diketuai Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H., dengan anggota Dr. Hari Sugiharto, S.H., M.H., Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H., dan Michael Renaldy Zein, S.H., M.H.

Dalam amar putusannya, MA mengabulkan permohonan kasasi, membatalkan putusan judex facti, serta mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

“Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya,” demikian bunyi putusan MA sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Jumat (30/10).

Pengabulan seluruh gugatan tersebut merujuk pada tuntutan awal penggugat yang telah terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor Perkara 62/G/2026/PTUN.JKT pada 19 Februari 2026.(lam/kumparan)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement