Beranda / Peristiwa / Palsukan Ratusan Lembar Ringgit Malaysia, Herman Pardede Dibekuk Ditreskrimum Polda Kepri

Palsukan Ratusan Lembar Ringgit Malaysia, Herman Pardede Dibekuk Ditreskrimum Polda Kepri

Wadirreskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid saat menunjukkan barang bukti (BB), Selasa (12/5/2020). (photo:probatam/zel)

PROBATAM.CO, Batam – Jajaran Subdit 1 Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan 1 orang tersangka pelaku pemalsuan uang mata uang asing. Tersangka atas nama Herman Pardede alias Herman diamankan dipinggir jalan raya di bawah penyeberangan Patung Kuda Sei Panas, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Minggu (10/5/2020).

Wadirreskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid mengatakan awalnya tersangka bersama rekannya akan diamankan atas tindak pidana Narkoba. Namun saat digeledah tasnya, terhadap tersangka ditemukan 110 lembar uang Ringgit Malaysia dengan Nominal 100 Ringgit.

ratusan lembar ringgit palsu yang diamankan dari tersangka. Kasus ini sedang ditangani Ditreskrimum Polda Kepri. (photo:probatam/zel)

“Dari penggeledahan tersebut, tim opsnal melakukan penggeledahan terhadap kamar kos yang ditempati tersangka. Lalu kita temukan alat berupa Komputer dan Printer merek Epson, kertas dan alat pemotong kertas,” jelas Ruslan kepada PROBATAM.CO, di Mapolda Kepri, Selasa (12/5/2020).

Dijelasnnya, dari hasil pemeriksaan diketahui uang palsu tersebut akan digunakan tersangka untuk membeli Narkoba dari bandar narkoba Coky di Malaysia.

“Rencananya dia mau beli narkoba di salah satu tepi pantai negara Malaysia, uang rupiah milik tersangkanya ditukarkan dulu ke Ringgit Malaysia lalu katanya setelah itu di scan dan di print bolak balik sebanyak 110 lembar,” paparnya.

Kepergian Sosok H. Zulmansyah Sekedang, Dunia Pers Kehilangan Seorang Terbaik

Barang Bukti (BB) Printer yang diamankan petugas kepolisian dari tangan tersangka pemalsu uang. (photo:probatam/zel)

Ruslan juga menyebut, tersangka mengaku baru belajar satu minggu untuk memalsukan uang Ringgit tersebut.

“”Dari pengakuannya seperti itu, tapi akan kita terus lakukan penyelidikan karena hasil cetakan uang tersebut tingkat kemiripannya sekitar 90 persen, kita duga ini sudah profesional,” imbuhnya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 244 tentang pemalsuan uang dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara.(zel)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement