PROBATAM.CO, Batam – Oknum guru pelaku pencabulan anak di Sekolah Dasar (SD) swasta di bilangan Batam Center terhadap muridnya terancam kurungan penjara puluhan tahun.
Pelaku diancam dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 Pasal 82 Ayat 2 tentang Perlindungan Anak minimal kurungan penjara 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Pelaku berinisial SH atau M ini sebelumnya sempat melarikan diri kerumah orang tuanya yang berada di Kabupaten Tanjungbalai Karimun setelah melancarkan aksi bejatnya itu.
Ia kemudian berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Barelang di Pelabuhan Ferry Domestik Tanjungbalai Karimun, sehari setelah polisi mendapat laporan dari orangtua murid sekolah tersebut.
“Pada tanggal 5 September orang tua korban melaporkan bahwa anaknya mendapatkan perlakuan cabul dari salah satu tenaga pendidik di sekolah itu,” kata Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmad Purboyo didampingi Kasat Reskrim AKP Andri Kurniawan saat ekspos perkara di Mapolresta, Senin (9/9).
Ada tiga korban yang sudah diperiksa pihak kepolisian. Mereka adalah CE (10), QA (10), dan HN (9). Tersangka ini kata Prasetyo melancarkan aksinya dengan modus memberikan pelajaran hipnoteraphy untuk membangkitkan energi positif bagi si anak.
“Tindakan tidak senonoh itu dilakukan SH ini pada saat si anak menutup mata,” kata dia.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni
pakaian yang digunakan korban, kalung hipnoterapy serta flashdisk yang berisi film dewasa.
Untuk korban, pihak kepolisian akan memberikan trauma heling bersama dengan lembaga lain supaya rasa trauma dan ketakutan korban bisa dihilangkan. (ani)




Komentar