Beranda / Nasional / Masih Diakui Sebagai Insan KPK, Firli Bahuri Tetap Diundang Ke Acara Hakordia 2023

Masih Diakui Sebagai Insan KPK, Firli Bahuri Tetap Diundang Ke Acara Hakordia 2023

Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri usai diperiksa 10 jam terkait kasus pemerasan ke SYL. (Foto: suaracom)

PROBATAM.CO, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingati Hari Antikorupsi Sedunia atau Hakordia 2023 di Istora, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2023).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, seluruh insan KPK, dan pimpinan diminta untuk hadir, tak terkecuali Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri–yang berstatus tersangka korupsi dugaan pemerasan.

Menurut Ali, mereka tidak memberikan undang khusus ke Firli Bahuri, melainkan disebarkan lewat email KPK ke masing-masing insan lembaga antikorupsi.

“Jadi email ini kan, email kantor, yang itu diblast (disebarkan) ke seluruh insan KPK. Insan KPK itu pegawai, pimpinan, Dewan Pengawas KPK. Pasti sudah dapat email,” kata Ali ditemui wartawan.

Kata Ali, Firli masih bagian dari insan KPK, namun berstatus nonaktif.

Amsakar Ajak Warga Batam Asal Aceh Jaga Harmoni Lewat Tablig Akbar PERMASA

“Insan KPK nonaktif,” katanya.

Meski diberikan undangan lewat email, namun Firli tidak terlihat datang menghadiri acara.

“Jadi semua insan KPK, pegawai, pimpinan, struktural, dewas datang ke sini. Tapi sejauh ini, sampai siang ini kami tidak melihat ada Pak Ketua nonaktif Pak FB (Firli) hadir,” ujar Ali.

Sebagaimana diketahui, Firli telah resmi ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka pada Rabu 23 November 2023. Perkara ini berawal dari aduan masyarakat pada 12 Agustus 2023.

Kasus pemerasan itu diduga berkaitan dengan kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Kemah Bela Negara Kader Kadet RI Siliwangi Santri Camp 2026 Se Jabar-Banten Sukses Digelar

Pada 6 Oktober 2023, polisi meningkatkannya ke penyidikan. Dalam rangkain penyidikan, Polda Metro Jaya setidaknya memeriksa sekitar 90 saksi, termasuk ahli, serta SYL.

Rangkaian upaya paksa berupa penggeledahan juga dilakukan, di dua rumah yang ditinggali Firli, di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, dan di rumah nomor 46 di Jalan Kartanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Terbaru pada Jumat 1 Desember 2023, penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Filri untuk pertama kalinya sebagai tersangka. Dia diperiksa kurang lebih 10 jam dengan 30 pertanyaan yang diajukan. (*/Del)

Sumber: suaracom

Furqon dan Usman, Dua Santri Asal Cipanas Lebak Ingin Ikuti Jejak Jenderal Santri.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement