Beranda / Berita Terbaru / Lapor Penyakit Akibat Kerja, Manfaat Perlindungan dari BPJAMSOSTEK Pasti Menanti

Lapor Penyakit Akibat Kerja, Manfaat Perlindungan dari BPJAMSOSTEK Pasti Menanti

PROBATAM.CO, Batam – Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) siap menjamin para pesertanya yang mengalami sakit disebabkan pekerjaan yang disebut Penyakit Akibat Kerja (PAK).

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Batam Sekupang, Seto Tjahjono mengatakan bahwa Penyakit Akibat Kerja (PAK) atau Occupational Diseases (OD) merupakan salah satu ruang lingkup perlindungan BPJAMOSTEK kepada para tenaga kerja melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

“Penyakit Akibat Kerja (PAK) dapat dialami oleh setiap tenaga kerja yang berasal dari lingkungan kerjanya, dan risiko tersebut akan semakin besar terjadi apabila suatu lingkungan kerja belum menerapkan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara menyeluruh dan konsisten,” ungkap Seto.

Ia mengatakan, secara nasional terdapat ± 547 kasus yang sudah dilaporkan ke pihak BPJAMSOSTEK sebagai kasus Penyakit Akibat Kerja, Jumlah tersebut akan bertambah setiap tahunnya, ungkap Seto.

Berdasarkan studi internasional disebutkan bahwa angka jumlah kasus Penyakit Akibat Kerja (PAK) 10 kali lipat dari angka terjadinya kasus Kecelakaan Kerja, namun yang terjadi di Indonesia kasus Penyakit Akibat Kerja belum banyak terlaporkan.

Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak, BP Batam Buka 2026 dengan Kinerja Optimis

Tak lupa Seto juga menghimbau kepada pemberi kerja atau perusahaan untuk segera melaporkan kasus Penyakit Akibat Kerja (PAK) yang terjadi di lingkungan kerjanya kepada BPJAMSOSTEK, agar mendapatkan manfaat optimal dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja.

Salah satu manfaatnya adalah perawatan dan pengobatan sampai dinyatakan sembuh di Rumah Sakit Pemerintah atau Rumah Sakit Swasta yang menjadi mitra Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJAMSSOTEK.

Sering ditemui pada beberapa kasus, awal perjalanan penyakit tidak memiliki dampak yang parah bagi tenaga kerja, namun dikarenakan tidak mendapatkan perawatan dan pengobatan maka kasus penyakitnya semakin parah dan berat ketika tenaga kerja telah berhenti bekerja, misalnya menjadi keganasan (kanker) dan menimbulkan kecacatan yang tentunya membutuhkan pengobatan yang cukup mahal dan jangka waktu lama.

Pelaporan Penyakit Akibat Kerja sangat penting untuk dilaporkan sedini dan sesegera mungkin, minimal batas waktu selama 5 (lima) tahun sejak terdiagnosa penyakit. karena jika lewat dari batas waktu tersebut, maka manfaat menjadi gugur (kadaluarsa), sehingga dapat merugikan tenaga kerja.

”Perlu dipahami, apabila tenaga kerja atau pemberi kerja tidak segera melaporkan kasus Penyakit Akibat Kerja (PAK) yang terjadi atau telah melewati kadaluarsa manfaat, maka tenaga kerja maupun ahli warisnya akan kehilangan manfaat dari program tersebut,” tutup Seto. (*/Jhon)

Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kurahan Sei Binti

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement