PROBATAM.CO, Batam – Muhammad Yunus melaporkan dua anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batam Mangihut Rajaguguk dan Bosar Hasibuan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sidang aduan tersebut digelar Senin (21/10/2019) di Kantor Bawaslu Kepulauan Riau di Jalan WR Supratman, Tanjungpinang, Kepri.
Keduanya dilaporkan diduga sudah melanggar kode etik dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilu pada April 2019 lalu.
Muhammad Yunus menuding kedua komisioner Bawaslu tersebut telah merekayasa kasus politik uang yang menjerat dirinya.
Muhammad Yunus mengatakan mereka sudah melakukan pelanggaran besar kode etik terhadap pengawasan penyelenggara pemilu di Batam.
Dugaan rekayasa tersebut sudah terdengar saat dilakukan rapat pleno rekapitulasi suara pada 27 April 2019 lalu, saat itu ia sudah dipastikan mendapat kursi di DPRD Batam melalui dapil III Batam meliputi Bulang, Galang, Nongsa dan Seibeduk.
“Karena lawan politik saya petahana itu kalah, jadi mencari bagaimana merekayasa kasus ini untuk menjegal saya menjadi anggota DPRD. Mereka merekayasa dikatakan saya lakukan money politik, katanya temuan, temuan berbentuk apa juga tidak diketahui,” kata Yunus.
Menurutnya, pemangilan pertama aja sudah salah nama dibuat Ahmad Yunus nama saya Muhammad Yunus, akhirnya subjek yang berbeda saya tolak surat itu. Datang lagi surat kedua langsung saya diduga money politik surat.
“Saya merasa kezoliman yang tidak bisa diterima. Saya sangat sedih atas kezoliman yang dilakukan oleh oknum Bawaslu Batam,” sambungya.
Lanjutnya, di Pengadilan Negeri Batam dia dinyatakan tidak terbukti melakukan politik uang dan divonis bebas.
“Oleh JPU melakukan banding, keputusan Pengadilan Tinggi saya dinyatakan bersalah. Saya sudah mengajukan PK (Peninjauan Kembali) di PN Batam dan Alhamdulillah sudah diterima, sekarang sudah di MA, kita menunggu keputusannya,” ujarnya.
Dari aduan tersebut, dia berharap DKPP dapat memberi tindakan tegas kepada oknum Bawaslu Batam.
Sementara, koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Batam, Bosar Hasibuan mengatakan semua tahapan yang ada Bawaslu sudah kita lalu, sedangkan untuk penyelidikan pihak kepolisian juga melakukan penyelidikan.
Pihaknya mengaku tidak ada komplit kepentingan dan tidak ada rekayasa dalam perkara ini, setiap laporan yang masuk kita proses.
“Dalam pengawasan pemilu kita melakukan tidak ada memilih dan merekayasa,” sebutnya.
Senada, Mangihut Rajaguguk, Divisi Hukum Informasi dan data menjelaskan, yang memutuskan kasus pemilu itu bukan hanya Bawaslu namun ada jaksa dan kepolisian yang bergabung dalam Gakumdu.
Setiap adanya temuan, dilakukan pleno di Gakumdu apabila tidak bersalah maka tidak dilanjutkannya namun dalam perkara ini setelah dilakukan investigasi ditemukan adanya pembagian uang dan alat peraga.
“Sebelum naik ke Gakumdu kita juga melakukan pleno terlebih dahulu,” pungkasnya. (hai)




Komentar