Beranda / Berita Utama / Lagi, Polsek Batu Ampar Gelar Operasi Yustisi di Jodoh, 13 Orang Terjaring

Lagi, Polsek Batu Ampar Gelar Operasi Yustisi di Jodoh, 13 Orang Terjaring

PROBATAM.CO, Batam- Polsek Batu Ampae kembali melaksanakan Operasi Yustisi Perwako 49 Tahun 2020 dalam rangka operasi mantap praja seligi tahun 2020 dan operasi aman nusa II di wilayah hukum Polsek Batu Ampar, Rabu (23/9/2020) siang.

Kapolsek Batu Ampar AKP Nendra Madya Tias, S.IK, bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan yang di adakan di Komplek Maritim Square, Kelurahan Sei. Jodoh, kecamatan Batu Ampar, kota Batam, Provinsi Kepri dari pukul 12.00 WIB.

Hadir dalam kegiatan, Camat Batu Ampar Tukijan, Kasi Trantib Kecamatan Batu Ampar Jitok, Babhinkamtibmas Sei Jodoh Bripka Rio Tanjung, Babhinkamtibmas Kampung Seraya Aipda Tohir, Babhinkamtibmas Batu Merah Aiptu Budiman dan Satpol PP Pemko Batam BKO Kecamatan Batu Ampar.

Pelanggar Perwako No. 49 sedang ditertibkan petugas dalam operasi yustisi di kawasan Jodoh, kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Rabu (23/9/2020). (Photo:dok/polsek)

“Iya benar, pada hari ini, Rabu tanggal 23 September 2020 sekira pukul 12.00 WIB telah dilaksanakan Kegiatan Operasi yustisi Perwako 49 Tahun 2020 dalam rangka operasi mantap praja seligi tahun 2020 dan operasi aman nusa II di wilayah hukum Polsek Batu Ampar tentang penanganan disiplin pencegahan Covid-19,” kata Kapolresta Barelang, Polda Kepri, AKBP Yos Guntur YFS, SH, S.IK, MH, Rabu (23/9/2020) siang.

“Hasil Operasi Yustisi hari ini
Didapati 13 (Tiga Belas) orang pelanggar Perwako 49 Tahun 2020 dengan pelanggaran ( tidak menggunakan masker),” ungkap Yos Guntur didampingi Kapolsek Batu Ampar AKP Nendra Madya Tias, S.IK dan Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia.

Pelanggar Perwako No. 49 menunjukan surat penyataan tidak akan melanggar lagi dalam Operasi Yustisi di kawasan Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Rabu (23/9/2020). (Photo:dok/polsek)

Dijelaskannya, kepada pelanggar Perwako No. 49 tahun 2020 tindakan yang diambil langsung mencatat identitas pelanggar pada buku jurnal pelanggaran perwako No.49 tahun 2020.

“Pelanggar Perwako No.49 Tahun 2020 membuat surat penyataan tidak mengulanginya pelanggaran yang sama dan apabila melakukan pelanggaran kembali siap menerima sangsi dari Perwako No.49 Tahun 2020,” ujarnya.

Sekira pukul 13.00 Wib kegiatan Operasi Yustisi selesai dilaksanakan situasi aman dan terkendali. (Iin).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement