PROBATAM.CO, Batam – Memasuki masa new normal, jumlah klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJAMSOSTEK) Batam Nagoya mengalami peningkatan dari bulan sebelumnya. Pada bulan Juni 2020 total klaim yang telah di bayarkan BPJAMSOSTEK Batam Nagoya sebanyak 3.329 kasus dengan nominal sebesar Rp35,4 Miliar, namun pada bulan Juli jumlah tersebut meningkat menjadi 4.200 kasus dengan nominal pembayaran sebesar Rp38,4 Miliar.
Kepala Kantor BPJAMOSTEK Batam Nagoya, Surya Rizal mengatakan bahwa kenaikan jumlah tersebut dikarenakan adanya gelombang PHK perusahaan dan dampak dari Pandemic COVID-19 yang terjadi pada periode April hingga Mei 2020 khususnya di wilayah kota Batam.
Ia mengungkapkan bahwa jumlah klaim yang dibayarkan meningkat dan dapat diproses dengan lancar karena berkat peserta membaca dan mematuhi informasi dan protocol layanan dari media komunikasi yang tersedia, sehingga peserta melengkapi persyaratan klaim dengan lengkap dan benar sesuai dengan informasi yang tersedia tersebut.
“Untuk kasus klaim Jaminan Hari Tua (JHT), pada bulan Juni terdapat 2.801 kasus dan mengalami peningkatan menjadi 3.368 kasus pada bulan Juli”
“Selanjutnya untuk Jaminan Pensiun (JP) dari jumlah sebelumnya 196 kasus meningkat menjadi 218 kasus, begitu juga pada kasus klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang sebelumnya berjumlah 321 kasus bertambah menjadi 586 kasus di bulan berikutnya” ungkap Surya
“Sedangkan pada kasus Jaminan Kematian (JKM), terjadi kenaikan yang signifikan, dari sebelumnya berjumlah 11 kasus klaim, meningkat menjadi 28 kasus, atau lebih dari 100 persen” ungkap Surya
Untuk diketahui sampai dengan Juli 2020, BPJAMSOSTEK Batam Nagoya telah melakukan pembayaran klaim mencapai Rp 214,9 Miliar untuk 20.391 kasus klaim dengan rincian nominal sebesar Ro199 Miliar untuk 16.549 kasus Jaminan Hari Tua (JHT), selanjutnya Rp16,2 Miliar untuk pembayaran sebanyak 3,697 kasus Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Sementara untuk kasus Jaminan Kematian (JKM) 112 kasus dengan pembayaran nominal mencapai Rp4,2 Miliar dan terakhir Rp1,1 Miliar untuk pembayaran 1.393 kasus Jaminan Pensiun (JP).
Menyikapi peningkatan jumlah klaim tersebut, Surya menghimbau kepada para tenaga kerja untuk dapat mengikuti Program Vokasi yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberi pelatihan dan menambah keterampilan para tenaga kerja yang mengalami PHK
“Pekerja yang ter-PHK atau sedang menganggur akan diberikan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan yang ingin dikembangkan atau telah dimiliki. Diharapkan, hal itu dapat membuka peluang bagi mereka untuk dapat kembali bekerja pada perusahaan-perusahaan yang membutuhkan jasa ahli”
“Program ini merupakan program pemerintah yang diamanahkan kepada BPJAMSOSTEK sebagai solusi bagi pekerja yang tidak beraktivitas lagi baik karena PHK, putus kontrak atau hal lain namun sudah terdaftar sebelumnya pada program BPJS Ketenagakerjaan”
“Selain itu, hal ini merupakan salah satu bentuk kepedulian BPJAMSOSTEK kepada para pekerja ditengah Pandemic COVID-19 yang menyebabkan mereka kehilangan pekerjaannya akibat PHK,” tutup Surya. (hai).




Komentar