PROBATAM.CO, Batan – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menyatakan Ketua Asosiasi Pengusaha Valuta Asing (APVA) Indonesia, Paulus Amat Tantoso telah bersalah melakukan tindakan penganiyaan terhadap Warga Negara Malaysia, Hong Koon Cheng alias Celvin.
Persidangan yang dipimpin oleh Yona Lamerosa dan didampingi Taufik Nainggolan serta Dwi Nuramanu di Pengadilan Negeri (PN) Batam ruang Mudjono berjalan lancar, Selasa (26/11/2019).
Dengan memakai kemeja batik berwarna merah, Amat yang berstatus tahanan kota hadir dalam persidangan. ‘’Dengan ini mengadili saudara, menjatuhkan pidana selama tiga bulan,’’ kata Yona dalam amar putusannya.
Vonis yang diberikan kepada Amat tersebut lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menuntut 4 bulan penjara kepada terdakwa, karena meyakini terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaa subsider pasal 351 ayat 1 KUH Pidana.
Pada sidang sebelumnya dalam dakwaan, JPU menjerat terdakwa Amat Tantoso dengan dakwaan primer pasal 355 ayat 1, 353 ayat 2, 353 ayat 1, 351 ayat 2 KUHP dan dakwaan Subsidair pasal 351 ayat 1 KUHP. ‘’Namun untuk dakwaan primer, perbuatan Amat tidak terpenuhi,’’ ujarnya.
Vonis yang diberikan kepada Amat, karena ada pertimbangan melihat terdakwa telah mengaku bersalah telah melakukan penganiyaan. Selain itu juga dia sebagai tulang punggung keluarga dan belum pernah bermasalah dengan hukum. ‘’Pidana ini setimpal, pidana bukan menurunkan martabat, namun untuk membuat terdakwa tidak mengulangi perbuatannya kelak,’’ ungkapnya.
Perbuatan Amat yang menganiaya Celvin karena korban telah berhutang kepada Amat. Pada saat itu, Amat meminta Celvin menandatangani cek senilai Rp 7 miliar. Namun ditolak oleh korban. Kemudian Amat meminta Passport korban sebagai jaminan, dan itu juga ditolak oleh Celvin. Setelah itu ada cek cok, dan korban kemudian melempar mangkok kearah Amat.
Setelah itu, Amat mengambil sangkur dari Sekuriti Hosanna Exchange untuk melukai korban. Namun korban sempat menghindar, melihat itu Amat mencoba lagi dan berhasil mengenai perut kiri korban. (hai)




Komentar