PROBATAM.CO, Batam – Seorang Remaja perempuan, berinisial RT (16) disebut hilang selama 3 hari usai berkenalan dengan seorang lelaki Berinisial RD (20) di media sosial Facebook.
Dalam postingan keluarga RT yang di viralkan oleh RP dilaman FJB Batam Centre, RP membagikan postingan RA terkait dengan hilangnya sang adik selama 3 hari.
Dalam postingan tersebut, RT diduga dibawa oleh RD yang merupakan kenalan barunya melalui Facebook.
Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto melalu Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Catra Nugraha menjelaskan RT yang hilang sejak Senin (1/6/2020) membuat keluarga khawatir dan mencari RT lewat postingan Facebook.

“Terungkapnya dari postingan di FJB Batam Centre pada Rabu (3/6/2020), ada yang memviralkan postingan RA dengan postingan bantu teman, dinyatakan bahwa kakak korban RA meminta bantuan untuk mencari RD yang membawa kabur adiknya RT selama 3 hari,” ujar Dhani, kepada PROBATAM.CO, Jumat (5/6/2020).
Dhani menyebut setelah mendapat informasi tersebut, tim segera bergerak dan berkordinasi dengan polsek setempat.
“Jadi terungkapnya ini kebetulan handphone RT tidak dibawa, keluarga RT kemudian melihat isi chat RT dengan RD. Ternyata RT kembali ke rumah Kamis pagi (4/6/2020). Kemudian tim segera mengamankan tersangka RD di rumahnya di perumahan Bida Ayu Tanjung Piayu, dan pada saat dilakukan interogasi benar ia mengakui membawa saudari RT pergi dari rumahnya tanpa sepengatahuan orang tuanya,” ungkapnya.
Sedangkan kronologi hilangnya RT disebut pihak kepolisian, bermula sejak RD dan RT kenalan oleh facebook, dan chat melalui aplikasi Messenger. Dengan bujuk rayunya RT diajak pergi jalan-jalan pada 1 Juni 2020 pukul 10.00 malam.
“Kemudian RT ini dibawa ke rumah RD hingga melewati subuh tanpa sepengetahuan orang tua RD. Dari hasil interogasi, korban RT diajak berhubungan badan di rumah RD karena di bujuk rayu hingga akhirnya melakukan hubungan badan sebanyak 1 kali,” papar Dhani
Untuk itu Dhani menghimbau kepada setiap orang tua agar melakukan pengawasan kepada anak-anaknya dan aktivitas anak.
“Teknologi sudah semakin maju, orang tua harus paham membaca gelagat anak agar tidak salah pergaulan dan merugikan anak,” imbuhnya.
Atas perbuatannya tersangka RD dijerat pasal 82 ayat 1 no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 332 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(zel)




Komentar