Beranda / Peristiwa / Kasus Polisi Bunuh Mahasiswi UMM: Tangan Korban Sempat Diborgol

Kasus Polisi Bunuh Mahasiswi UMM: Tangan Korban Sempat Diborgol

PROBATAM.CO, Batam – Polda Jawa Timur menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Faradila Amalia Najwa, mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka utama yakni Bripka Agus dan Suyitno memperagakan 10 adegan yang menggambarkan proses kekerasan yang dilakukan secara bertahap, sistematis, dan terencana.

Faradila dan Agus mempunyai hubungan kerabat. Motif Agus membunuh Faradila adalah sakit hati dan ingin merampas barang-barang korban.

Dari hasil rekonstruksi terungkap bahwa kekerasan dimulai sejak proses penguasaan korban hingga korban tewas akibat kehabisan napas. 

Rekonstruksi berlangsung di Jalan Sumber Brantas, Cangar, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, sebuah kawasan sepi yang diduga sengaja dipilih pelaku untuk menghindari saksi.

Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak, BP Batam Buka 2026 dengan Kinerja Optimis

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Arbaridi Jumhur, menjelaskan bahwa tindakan kekerasan awalnya dilakukan oleh Suyitno (tersangka kedua) atas perintah Bripka Agus.

“Namun karena tidak mampu melanjutkan, seluruh eksekusi pembunuhan kemudian dilakukan langsung oleh Agus,” ujarnya dalam siaran pers, dikutip pada Jumat (16/1).

Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan untuk melumpuhkan korban sekaligus menghilangkan jejak.

“Tersangka menggunakan sarung tangan sebagai alat pencekikan. Korban ditemukan dalam kondisi terikat total, kaki dan tangan dilakban, mulut dan mata ditutup, bahkan tangan korban sempat diborgol. Hal ini menunjukkan eskalasi kekerasan yang sistematis dan terkontrol,” kata Arbaridi.

Rekonstruksi Dilanjutkan ke Lokasi Pembuangan Jenazah

Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kurahan Sei Binti

Ia menambahkan, usai rekonstruksi utama di Jalan Sumber Brantas, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, tim penyidik Subdit III Jatanras Polda Jatim bersama Tim Inafis dan Kejaksaan Tinggi Surabaya melanjutkan rekonstruksi ke Wonorejo, Pasuruan, yang diduga menjadi lokasi pembuangan jenazah korban.

“Melalui tahapan ini, penyidik memastikan rangkaian kejadian sesuai dengan temuan forensik serta alat bukti lain yang telah dikumpulkan,” pungkasnya.

Sumber : KUMPARAN

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement