Beranda / Peristiwa / Kasus Narkoba Jule Diselesaikan lewat Restorative Justice, Akan Jalani Rehabilitasi

Kasus Narkoba Jule Diselesaikan lewat Restorative Justice, Akan Jalani Rehabilitasi

PROBATAM.CO, Jakarta – Kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan selebgram berinisial JP alias Jule diputuskan untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ). Polisi menetapkan Jule sebagai korban penyalahgunaan dan mengarahkan yang bersangkutan untuk menjalani proses rehabilitasi.

Kasatresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu, menjelaskan bahwa dari empat orang yang diamankan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, Jule tidak ditetapkan sebagai tersangka karena berdasarkan barang bukti yang ditemukan, hanya satu yang masih terisi, sedangkan tiga lainnya telah habis digunakan. Hasil interogasi dan penyelidikan kemudian menjadi dasar bagi kepolisian untuk menerapkan mekanisme restorative justice terhadap Jule.

Michael menyebut Jule secara hukum ditempatkan sebagai korban dari peredaran gelap zat adiktif karena statusnya hanya sebagai pengguna. Selanjutnya, Jule akan menjalani asesmen sebelum mengikuti program rehabilitasi. Penanganan rehabilitasi tersebut akan diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).

Berbeda dengan Jule, tiga orang lainnya, yakni RR, RN, dan seorang warga negara China berinisial XC, tetap diproses secara hukum dan ditahan. Ketiganya dijerat dengan pasal pidana karena diduga terlibat dalam sindikat peredaran narkoba yang memperoleh keuntungan ratusan ribu rupiah dari setiap paket sejak mulai beroperasi pada Juli 2026.(lam/kumparan)

Sumaya Persembahkan Medali Perak Pertama Tim Indonesia dari Teqball.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement