Beranda / Peristiwa / Jokowi Ungkap Pengalaman Kuliah S1 Kehutanan di UGM dalam Sidang Kasus Ijazah

Jokowi Ungkap Pengalaman Kuliah S1 Kehutanan di UGM dalam Sidang Kasus Ijazah

PROBATAM.CO, Jakarta – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), memberikan penjelasan mengenai perjalanan pendidikannya saat menempuh program sarjana (S1) di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Keterangan tersebut disampaikan ketika dirinya hadir sebagai saksi pelapor dalam persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu.

Dalam keterangannya, Jokowi menjelaskan bahwa selama menjalani perkuliahan di Fakultas Kehutanan UGM, terdapat beberapa bidang atau jurusan yang menjadi pilihan mahasiswa. Di antaranya teknologi kayu atau teknologi hasil hutan, silvikultur, ekonomi kehutanan, serta konservasi hutan.

“Nah, di situlah kami ada yang menyebut, oh kamu di jurusan teknologi kayu atau teknologi hasil hutan. Kamu ada di jurusan silvikultur, kamu ada di jurusan ekonomi kehutanan. Oh kamu ada di jurusan konservasi hutan,” sambungnya.

Dakwaan terhadap Roy Suryo

Dalam perkara ini, Roy Suryo menjadi salah satu terdakwa berdasarkan surat dakwaan bernomor PDM-134/M.1.14/Eoh.2/07/2026. Jaksa penuntut umum menduga Roy melakukan tindakan fitnah serta manipulasi terhadap dokumen ijazah S1 milik Jokowi.

Jokowi Akui Merasa Dihina dan Direndahkan, Sebut 34 Juta Orang Percaya Tuduhan Ijazah Palsu

Pada dakwaan pertama primair, Roy didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP. Jaksa menilai Roy telah menyerang kehormatan Jokowi melalui tuduhan bahwa ijazah sarjananya merupakan dokumen palsu. Sementara itu, tuduhan tersebut dinilai tidak dapat dibuktikan oleh Roy.

Selanjutnya, dalam dakwaan subsidair, Roy dijerat dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan tersebut juga berkaitan dengan pernyataan Roy yang menuding ijazah S1 Jokowi tidak asli. Jaksa menilai tuduhan itu telah memengaruhi pandangan masyarakat sehingga menimbulkan persepsi bahwa ijazah Jokowi merupakan dokumen palsu.

Selain itu, terdapat dakwaan kedua yang berkaitan dengan dugaan manipulasi dokumen elektronik. Dalam dakwaan ini, Roy dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Jaksa menduga Roy melakukan manipulasi terhadap foto ijazah Jokowi menggunakan metode Error Level Analysis (ELA). Metode tersebut disebut digunakan sehingga gambar ijazah seolah-olah memperlihatkan adanya ketidakaslian pada dokumen tersebut.

Sementara itu, dakwaan ketiga berkaitan dengan dugaan perubahan dokumen elektronik milik orang lain. Atas perbuatan tersebut, Roy didakwa melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dasco Tegaskan Isu Dirinya Gantikan Gibran sebagai Wapres Adalah Hoaks dan Pengalihan Isu

Dalam dakwaan tersebut, jaksa menyebut Roy diduga mengubah atau memotong foto ijazah Jokowi yang sebelumnya diunggah oleh pihak lain melalui media sosial X tanpa memperoleh izin dari pemilik atau pengunggah dokumen tersebut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement