Beranda / Berita Utama / Kasus Dugaan Penganiayaan Siswa Yehonala Naik ke Penyidikan, Kuasa Hukum Siapkan Laporan ITE Ke Polda Kepri

Kasus Dugaan Penganiayaan Siswa Yehonala Naik ke Penyidikan, Kuasa Hukum Siapkan Laporan ITE Ke Polda Kepri

PROBATAM.CO, Batam – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa kelas X Sekolah Swasta Yehonala Batam yang diduga dilakukan oleh seorang wali murid berinisial IM terus bergulir. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang resmi meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada Rabu (22/7).

Kuasa hukum korban, Naga Suyanto dari NG & Associates Law Firm, mengatakan pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi dari penyidik mengenai perkembangan tersebut.

“Penyidik telah menghubungi kami. Semalam kami diberitahu bahwa proses hukum yang awalnya masih penyelidikan telah ditingkatkan menjadi penyidikan,” ujar Naga, Kamis (23/7/2026).

Selain mengawal proses dugaan penganiayaan, pihak kuasa hukum juga berencana melaporkan IM atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan tersebut, menurut Naga, berkaitan dengan unggahan di media sosial yang dibuat oleh terlapor dan dinilai merugikan serta menimbulkan keresahan bagi keluarga korban.

“Kami juga akan melaporkan terkait dugaan pelanggaran ITE,” katanya.

Kapolresta Barelang Gelar Jumat Curhat Bersama Masyarakat Pulau Ngenang, Serap Aspirasi dan Perkuat Kamtibmas

Naga menjelaskan, peristiwa bermula ketika IM menerima informasi bahwa anaknya yang masih duduk di kelas III SD diduga menjadi korban perundungan yang dilakukan oleh JK pada 16 April 2026.

Menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum korban, IM kemudian mendatangi sekolah dan diduga menampar JK sebanyak tiga kali di bagian pipi kanan hingga korban mengalami telinga berdengung dan pembengkakan pada gusi.

Selain itu, IM juga disebut sempat berupaya memukul korban menggunakan sebuah kursi. Namun tindakan tersebut berhasil dicegah oleh kepala sekolah sebelum mengenai korban.

Naga menegaskan kliennya membantah tuduhan telah melakukan pemukulan terhadap anak IM hingga menyebabkan mimisan atau hidung berdarah.

“Perlu kami sampaikan juga bahwa apa yang tersebar di media sosial pribadi terlapor itu tidak benar. Klien kami tidak pernah melakukan seperti yang disampaikan,” tegasnya.

Hadir Dilokasi Pengecoran Jalan, Dansatgas Ingatkan TNI dan Warga Jaga Kesehatan

Ia mengatakan, sejak awal keluarga korban berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Bahkan, pihaknya sempat menyarankan agar anak IM dibawa menjalani pemeriksaan medis di rumah sakit untuk memastikan penyebab luka yang diduga dialami.

Namun, menurut Naga, saran tersebut ditolak oleh IM. Ia mengklaim IM menyampaikan bahwa tidak perlu membawa anaknya ke rumah sakit karena nenek dari Ahok merupakan seorang dokter.

Selain itu, kedua belah pihak telah menjalani empat kali proses mediasi yang difasilitasi pihak sekolah. Dalam mediasi tersebut, kata Naga, juga disampaikan bahwa anak IM memang kerap mengalami mimisan.

“Dari beberapa kali hasil mediasi yang kami ikuti dengan pihak sekolah, memang disampaikan bahwa anak tersebut sering mengalami mimisan,” ujarnya.

Dengan meningkatnya status perkara ke tahap penyidikan, pihak korban berharap penyidik bekerja secara transparan dan segera menentukan status hukum terhadap terlapor.

Polsek Batu Aji Gelar Cipta Kondisi dan KRYD untuk Menjaga Stabilitas Kamtibmas di Wilayah Hukum Batu Aji

“Naiknya status dari penyelidikan ke penyidikan merupakan langkah besar bagi kami. Kami berharap penyidik bekerja secara transparan dan segera menetapkan status terhadap terlapor,” ungkap Naga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak IM maupun penyidik Polresta Barelang belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan maupun rencana pelaporan dugaan pelanggaran UU ITE tersebut.(fjr)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement