PROBATAM.CO, Batam – Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kepulauan Riau Abu Bakar hari ini, Senin (19/8/2019) kembali jalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemeriksaan ini merupakan serangkaian pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Gubernur Kepri Non Aktif Nurdin Basirun belum lama ini.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Biro Humas) KPK atau yang lebih dikenal sebagai Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan atas pemeriksaan ini.
Bahkan tidak saja Abu Bakar, Febri mengatakan ada sembilan pejabat Kepri lainnya yang juga dijadwalkan pemeriksaan pada hari ini.
“Tidak saja Kepala Dinas PU, ada 9 pejabat Kepri lainnya yang juga kita panggil,” kata Febri melalui pesan songkat, Senin (19/8/2019).
Febri menegaskan seluruh pejabat tersebut dipanggil sebagai saksi terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepri tahun 2018/2019.
Adapun beberapa nama yang diperiksa hari ini selain Abu Bakar, yakni dianataranya Hendri Kurniadi PLT Kepala DInas ESDM Pemprov Kepri, Muhammad Shalihin Pegawai Honorer pada Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri.
Kemudian Martin Luther Maromon Kepala Biro Umum Provinsi Kepri, Yerri Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2017-2018.
Selanjutnya Arif Fadilah Sekda Provinsi Kepri, Zuhendri Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemprov Kepri, Guntur Sati Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatikan Pemprov Kepri.
Dan terakhir Ahmad Nizar, Kepala Dinas Ketehanan Pangan Pertanian dan Kesehatan Hewan Pemprov Kepri.
Lebih jauh Febri mengatakan selain kasus suap izin reklamasi, KPK juga mencium adanya kasus gratifikasi dari Gubernur Kepri Non Aktif Nurdin Basirun.
Hal ini diduga dari sejumlah uang tunai yang didapat dari beberapa tas yang ada di rumah dinas Nurdin Basirun, mulai dari pecahan US Dollar hingga pecahan rupiah. (hadiaz)




Komentar