PROBATAM.CO, Natuna – Imbas dari mewabahnya virus corona atau Covid-19 yang melanda belahan dunia dan Indonesia, Pemerintah kabupaten Natuna, akhirnya mengambil langkap bijak, dengan membebaskan pengusaha Hotel, Restoran dan Rumah Makan atas pajak 10 persen yang diberlakukan selama ini.
Pembebasan pajak Hotel, Restoran dan Rumah Makan di kabupaten paling Utara Indonesia itu, efektif berlaku per 1 April hingga akhir Mei 2020. Kebijakan Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal ini, disambut positif bagi sejumlah kalangan dunia usaha penghotelan, restoran dan rumah makan yang ada di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
“Betul, untuk hotel, restoran dan rumah makan dibebaskan pajak 10 persen sampai akhir Mei 2020. Ini sebagai bentuk kebijakan pemerintah daerah dalam menghadapi wabah covid-19,”kata Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal, saat dihubungi PROBATAM.CO, Senin (30/3/2020) siang.
Menurutnya, pembebasan pajak 10 persen bagi pengusaha/pengelolah hotel, restoran dan rumah makan ini adalah keputusan pemerintah daerah dalam meringankan beban masyarakat kabupaten Natuna yang relatif terimbas dengan kondisi mewabahnya virus corona Covid-19 melanda dunia dan Indonesia.

Keputusan pembebasan pajak hotel, restoran dan rumah makan ini, disambut gembira oleh kalangan pengusahaan perhotelan dan restoran serta rumah makan di kabupaten Natuna. Misalnya salah seorang pengusaha hotel di Natuna, yang dikonfirmasi menyambut positif langkah yang diambil pemerintah daerah.
“Iya, tadi saya sudah konfirmasi ke Dispenda Natuna memang betul, pemerintah daerah membebaskan pajak hotel dan restoran 10 persen yang berlaku per 1 April 2020,” kata Owner Natuna Hotel, Nelson Lim, menjawab PROBATAM.CO, Senin (30/3/2020) sore.
Nelson menyebut, pajak yang dibebaskan itu pajak yang berlaku untuk tamu hotel dan restoran. Pihaknya mengaku sangat terima kasih atas kepedulian pemerintah kabupaten Natuna di tengah merosot tingkat hunian hotel sejak diterpa mewabahnya virus corona Covid-19 yang melanda secara global.
“Respon kami positif, sangat bagus tentang hal ini (pembebasan pajak 10 persen), tamu-tamu kita nantinya dapat keringanan. Yang masalah utama imbas dengan kejadian (Covid-19), tamu-tamu yang masuk ke Natuna pun jauh menurun,”ujarnya.

Menurut Nelson Lim, yang masalah utama, tingkat hunian hotel dan restoran sangat berimbas terkait virus corona Covid-19 ini. Diakuinya, pada umumnya persentase hunian hotel yang ia kelolah didominasi oleh tamu-tamu dari luar daerah, yang berkunjung ke kabupaten Natuna.
“Kondisi ini relatif sepi termasuk kita. Tapi kita apresiasi kepada pak Bupati Natuna, di tengah kesulitan yang melanda masyarakat, beliau masih peduli dan mengambil keputusan yang bagus untuk kalangan pengusaha hotel, restoran dan rumah makan dalam hal akan membebaskan pajak 10 persen,” ungkapnya.
Sebagaimana sebelumnya, pada bulan Februari lalu, pemerintah pusat telah memutusan untuk melarang pemerintah daerah memungut pajak hotel dan restoran selama enam bulan kedepan. Hal itu, sebagai bentuk kebijakan dalam menghadapi wabah covid-19.
Padahal kabupaten Natuna tidak termasuk dalam 10 daerah destinasi wisata prioritas, seperti; Batam, Denpasar, Yogyakarta, Labuan Bajo, Lombok, Malang, Manado, Danau Toba atau Silangit, Tanjung Pandan dan Bintan yang diberikan kebijakan pemerintah pusat. Namun pemerintah Natuna mengambil kebijakan demi meringankan dunia perhotelan, restoran dan rumah makan di daerahnya.
Pajak Hotel adalah Pelayanan yang disediakan Hotel dengan pembayaran jasa pelayanan dan jasa penunjangnya sebagai kelengkapan Hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan termasuk fasilitas olahraga dan hiburan serta jasa penunjang.
Sedangkan pajak restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran, mulai fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, bar, jasa boga, katering dan sejenisnya. (iin)




Komentar