Beranda / Berita Utama / Judi Online Beromzet Miliaran Rupiah di Batam Digulung Polisi

Judi Online Beromzet Miliaran Rupiah di Batam Digulung Polisi

PROBATAM.CO, Batam – Satreskrim Polresta Barelang membongkar praktik judi online beromzet miliaran rupiah. Dua orang pelaku diamankan dalam kasus ini.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Prasetyo Rachmad Purboyo mengatakan, dua orang pelaku inisial EL dan FW ditangkap pada Minggu, 5 Januari 2020.

Keduanya disebut Pras merupakan operator judi online jenis Sijie dan Bola. Sementara bandar bisnis haram ini dikatakan dia masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Bisnis judi online ini dijalankan oleh seorang bandar yang saat ini masih status DPO,” kata Pras di Mapolresta Barelang, Selasa (7/1).

Dari hasil penangkapan tersebut, Polisi juga menyita beberapa buku tabungan dengan deposit Rp 450 juta, dan beberapa unit handphone serta bukti screenshot.

Belajar Hukum dari Akar Peradaban, Mahasiswa Uniba Kuliah Lapangan di Museum Raja Ali Haji Batam

“Kasus perjudian online ini bisa meraup omzet hingga mencapai ratusan juta per harinya, bahkan miliaran,” kata Pras menambahkan.

Pras mengatakan kedua tersangka yang diamankan ini masing-masing memiki ID. Melalui ID tersebut, mereka memesan nomor Sijie dan taruhan bola ke bandar.

“Kita akan terus mendalami kasus ini karena masih ada jaringan diatasnya. Kita tidak main-main dengan kasus ini, karena ini masih ada DPO,” tegasnya.

Kedua tersangka diketahui merupakan pemain yang sudah lama menjalankan bisnis judi online ini. Dari pengakuan mereka selama dua tahun lebih.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni, Undang-undang informasi transaksi elektronik dan Undang-undang pasal 303 KHUP tentang perjudian. (zel)

Geliat Bayang-Bayang Sang Mantan, Langkah Politik Jokowi Perkuat PSI di Daerah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement