PROBATAM.CO, Batam- Satlantas Polresta Barelang, kembali membuat inovasi dan memberikan kemudahan kepada setiap masyarakat pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), guna peningkatan pelayanan publik di Mapolresta Barelang.
Bagi masyarakat pemohon SIM, baik kenderaan roda dua (R2) maupun roda Empat (R4), yang gagal ujian praktek SIM bisa mengikuti pelatihan ujian praktek (Coaching Clinic) gratis, di lapangan Praktek SIM, setiap hari Sabtu, mulai pukul 08.00 – 10.00 WIB.
Kesempatan baik ini, tidak hanya bagi pemohon SIM yang tak lulus pada ujian praktek dan teori di lapangan, tapi juga diperuntukan bagi masyarakat yang sedang mengajukan pemohonan pembuatan SIM di Satlantas Polresta Barelang.

“Inovasi satpas, Satlantas Polresta Barelang memberikan bimbel untuk pemohon SIM yang gagal uji teori maupun praktek. Kita berikan bimbel setiap hari Sabtu pagi ” kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Purwadi W Anggoro, kepada PROBATAM.CO, Senin, (27/7/2020).
Purwadi menyebut, kesempatan bimbingan ini, berlaku untuk seseorang ataupun masyarakat, baik yang sempat gagal pada ujian praktek dan teori, maupun masyarakat yang akan mengajukan permohonan SIM.
” Mereka (pemohon) akan dibimbing petugas Satlantas Polresta Barelang sampai bisa. Pelatihan ini diberikan setiap hari Sabtu mulai dari pukul 08.00 sampai 10.00 WIB secara gratis,” ujar Purwadi didampingi Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Yunita Stevani dan Kanit Regident Satlantas Iptu Satri Putra.
Sebagaimana diketahui, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
SIM menjadi perlengkapan wajib dimiliki pengendara. SIM menjadi bukti bahwa pengendara memiliki pengetahuan, kemampuan dan keterampilan berkendara.
Masih belum punya SIM dan ingin mengendarai kendaraan bermotor? Laman NTMC Polri mencantumkan persyaratan dan tata cara pembuatan SIM. Penjelasan ini merupakan syarat dan tata cara pembuatan SIM secara umum untuk semua daerah.

Syarat pembuatan SIM yang pertama adalah persayaratan usia. Untuk SIM A, pemohon harus berusia 17 tahun. Untuk pemohon BI dan BII harus berusia 20 tahun, SIM C dan D berusia minimal 16 tahun dan SIM umum paling tidak berusia 21 tahun.
Syarat berikutnya adalah kelengkapan berkas berupa KTP asli dan fotokopi (4 lembar) serta Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter.
Sudah melengkapi persyaratan itu, kemudian isi formulir permohonan SIM disertai fotokopi KTP. Selanjutnya, ikuti ujian teori.
Kalau sudah lulus ujian teori, maka pemohon berhak mengikuti ujian praktik sesuai dengan jenis SIM yang ingin didapat. Misalnya, untuk SIM A, pemohon harus mengikuti ujian praktik dengan mobil yang sudah tersedia.
Jika lulus dalam ujian teori dan praktik, pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM.
Berikut daftar biaya penerbitan SIM berdasarkan PP 50/2010.
1. SIM A
– Pembuatan SIM A Baru : Rp 120.000
– Perpanjang SIM A: Rp 80.000
2. SIM B1
– Pembuatan SIM B1 Baru : Rp 120.000
– Perpanjang SIM B1: Rp 80.000
3.SIM B2
– Pembuatan SIM B2 Baru : Rp 120.000
– Perpanjang SIM B2: Rp 80.000
4. SIM C
– Pembuatan SIM C Baru : Rp 100.000
– Perpanjang SIM C: Rp 75.000
5. SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
– Pembuatan SIM D Baru : Rp 50.000
– Perpanjang SIM D: Rp 30.000
6. SIM Internasional
– Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp 250.000
– Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000. (*/iin).




Komentar