Beranda / Berita Utama / Ini Ancaman Hukuman Bagi Orang yang Menolak Pemakaman Pasien Covid-19

Ini Ancaman Hukuman Bagi Orang yang Menolak Pemakaman Pasien Covid-19

PROBATAM.CO, Batam – Akhir-akhir ini Media Sosial (Medsos) seperti Facebook, Instagram dihebohkan dengan penolakan pemakaman Pasien Covid-19 yang notabene dilakukan oleh warga di sekitar lokasi tersebut.

Bahkan penolakan tersebut tidak memandang profesi, maupun data pasien, petugas medis yang tertular Virus Covid-19 yang gugur saat menjalankan tugas jenazah nya pun juga tidak luput menjadi korban penolakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Walaupun hal tersebut belum terjadi di Kepulauan Riau (Kepri), namun Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Arie Dharmanto segera mewanti-wanti hal tersebut.

Ia mengatakan ada sanksi pidana yang menanti, bagi orang-orang yang menolak pemakaman pasien covid 19.

“Kami akan proses hukum yang menolak makamkan pasien covid 19, sesuai pasal 178 KUHP, dijelaskan barang siapa merintangi jalan masuk tempat pekuburan akan dipenjara paling lama satu bulan dua minggu,” kata Arie, kepada PROBATAM.CO di Mapolda Kepri, Senin (13/4/2020).

Israel Akui Foto Tentara IDF Pukul Patung Yesus di Lebanon Asli

Arie menjelaskan, ancaman tersebut memang tergolong ringan dikarenakan hal tersebut jarang sekali terjadi dan belum diprediksi oleh pembuat Undang-undang di zamannya.

“Pemberlakuan pasal itu tidak melihat alasan apapun yang dijadikan dasar penolakan, misalnya ketakutan karena jenazah merupakan pasien positif Corona atau ditolak karena bukan warga asli tempat pemakaman umum. Namun dengan situasi dan wabah corona ini,kita bisa kenakan berbagai pasal berlapis bagi yg melanggar,” serunya.

Masyarakat juga dihimbau Arie tidak perlu menanggapi hal tersebut dengan panik, pasalnya proses pemakaman tersebut pastinya telah di lakukan sesuai dengan prosedur yang terjadi.

“Kan disini ada perlakuan khusus juga yang diberikan bagi orang yang memakamkan pasien covid 19. Para ahli kesehatan dan dokter juga mengatakan bahwa virus tersebut ikut mati, apabila inangnya (manusia yang terjangkit covid 19) juga ikut meninggal dunia,” tegasnya.

Ia berharapan kejadian seperti ini tidak terjadi di Kepri, untuk itu pemahaman agama juga sangat diperlukan dalam kasus ini.

Bahlil Sebut Harga Pertamax Berpeluang Naik karena Perang

“Kita adalah insan beragama, kita diajarkan bahwa menolak jenazah untuk dimakamkan itu adalah dosa besar,” tutupnya.(zel)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement