PROBATAM.CO, Batam – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melalukan deportase terhadap perempuan bernama PR alias Linda (36) WNA asal Malaysia.
Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Adi Almapega mengatakan pemulangan Linda ke negara asalnya akan digelar Jumat (28/8/2020) besok.
“Hal Itu, setelah Linda telah menjalani masa pemindanaan selama tujuh bulan oleh Pengadilan Negeri Batam,” kata Adi, Jumat (27/8/2020).
“Perkaranya ini sudah inkracht, jadi ini adalah hasil koordinasi kita sesama Penegak hukum. Artinya, setelah selesai semua administrasi, imigrasi sebagai penegak hukum bidang Keimigrasian melakukan amanah undang-undang untuk deportasi kepada yang bersangkutan,” jelasnya.
Dijelaskan, sebelumnya Linda sempat diamankan saat masuk Indonesia melalui pintu pelabuhan Internasional Batam Center, Batam pada Rabu (22/1/2020).
Dengan tujuan, ingin menjemput dua orang perempuan calon pekerja yang akan dikerjakan di rumahnya. Selanjutnya pada tanggal yang sama di sore harinya Linda hendak balik ke Malaysia.
“Hanya saja, saat perekrutan pekerja itu tidak sesuai proses yang semestinya. (Linda) melanggar Pasal 75 ayat 1 Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dan juga Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” pungkas Adi.
Sesuai amanah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Arie Yuliansa dan juga Kementerian Hukum dan HAM konsen terhadap pencegahan tindakpidana Keimigrasian.
“Sebab sebagai negara berdaulat, Indonesia harus menegakkan hukum di wilayah kedaulatannya. Tentu ini adalah tidak terlepas kerja sama antar semasa penegak hukum, elemen masyarakat dan juga termasuk teman-teman media. Kami butuh kerja sama yang baik,” pungkasnya. (Zel)




Komentar