PROBATAM.CO, Batam – Menindaklanjuti surat edaran Walikota Batam nomor 181 tahun 2020, tentang peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi Virus Corona.
Ditambah lagi dengan surat edaran Menteri Pendidikan dan kebudayaan nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan Pendidikan dalam masa darurat penyebaran Virus Covid-19.
Untuk itu Kepala Dinas Pendidikan(Kadisdik) Kota Batam, Hendri Arulan dalam keterangan tertulisnya meminta kepada Sekolah Swasta dari tingkat PAUD, SD/MI, SMP/Mts agar meringankan biaya pendidikan bagi siswa/i kurang mampu.
“Mengingat semakin sulitnya kondisi ekonomi masyarakat, termasuk orang tua didik yang anaknya sekolah di sekolah swasta, dihimbau untuk meringankan uang sekolah bagi peserta didik kurang mampu, selama wabah Covid-19 berlangsung di kota Batam,” kata Hendri, Sabtu (11/4/2020).
Sebagai informasi hingga saat ini pasien Positif Corona di Kota Batam terdata 10 orang. Kota Batam sendiri disebut Walikota Batam Muhammad Rudi, beberapa waktu lalu, termasuk Penyebaran Virus Covid-19 dengan transmisi lokal.(zel)




Komentar