Beranda / Berita Utama / Hingga Februari, Disdukcapil Kota Batam Terbitkan 4.362 Kartu Identitas Anak (KIA)

Hingga Februari, Disdukcapil Kota Batam Terbitkan 4.362 Kartu Identitas Anak (KIA)

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam Ssaid Khaidar. (photo:int)

PROBATAM.CO, Batam – Sebanyak 4.362 kartu identitas anak (KIA) telah diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam, Provinsi Kepri hingga Februari ini.

Kepala Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam, Said Khaidar mengatakan proses pembuatan KIA ini masih terus berjalan.

“Untuk pendataan dan pendistribusian kita masih melalui sekolah-sekolah khususnya taman kanak-kanak (TK),” kata Said di Kantor Disdukcapil Kota Batam, di Sekupang, Batam, Kepri kemarin..

Dalam proses pendataan, jelas Khaidar, Disdukcapil dibantu pihak kecamatan. Petugas turun ke TK-TK untuk mendata jumlah peserta didik di sana.

Sebagian kecil warga Kota Batam justru sudah duluan mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) sejak tahun lalu. (photo:probatam/arf)

“Hari ini kami bagikan di salah satu TK di Sagulung. Ada 70 anak yang menerima KIA di TK tersebut,” ujarnya.

Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak, BP Batam Buka 2026 dengan Kinerja Optimis

KIA ini, sambung Said, berlaku hingga anak berusia 17 tahun. Masa aktif KIA akan berakhir, sejalan dengan pengurusan KTP anak tersebut kelak.

“Manfaat dari KIA ini antara lain memudahkan pencatatan angka kelahiran dan pertumbuhan jumlah penduduk Batam. Jadi ke depan data kependudukan akan semakin lengkap,” kata dia.

Said menjelaskan, blangko KI ini berbeda dengan blangko KTP-elektronik. Karena KIA berwarna merah muda. Sedangkan KTP-elektronik berwarna biru.

Adapun berkas yang harus disiapkan untuk pembuatan KIA ini adalah fotokopi akta kelahiran, kartu keluarga, KTP-elektronik orang tua, serta pas foto berwarna ukuran 2×3 sebanyak dua lembar.

“KIA ini ada dua macam. Untuk anak usia 0-5 tahun KIA-nya tidak menggunakan foto. Sedangkan untuk anak usia 5-17 tahun ada fotonya,” sebut Said. (mcb)

Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kurahan Sei Binti

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement