PROBATAM.CO, Batam – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman kurungan selama 1 tahun 6 bulan kepada tujuh pelaku tindak pidana pengeroyokan terhadap Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (3/11).
Vonis yang dijatuhkan ini tercatat lebih ringan 50 persen dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim agar menghukum para terdakwa selama tiga tahun penjara.
Ketujuh terdakwa dalam kasus ini adalah Antonius Temoho, Andika Syahputra S. Milala, M. Nur Hasan, Mikhael Ama Kepala, Guido Airthon Beli, Haprizal, dan Firman Alianjas Ratuloly.
Ketua Majelis Hakim, Yuane Marietta Rambe, yang didampingi oleh dua hakim anggota, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama di ruang publik. Putusan untuk perkara dengan nomor registrasi 688/Pid.B/2026/PN Btm ini menjadi babak akhir dari 12 agenda persidangan yang telah bergulir sejak sidang pertama pada 20 Agustus 2026 lalu.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” tegas Hakim Yuane saat membacakan amar putusannya di ruang sidang.
Majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan para pelaku telah memenuhi unsur pidana sesuai dakwaan primer JPU, yakni melanggar Pasal 262 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam nota pertimbangannya, hakim menyoroti dampak penganiayaan terhadap korban berdasarkan hasil visum et repertum. Korban dilaporkan menderita sejumlah cedera fisik, meliputi memar di kelopak mata kiri, dahi, dan punggung tangan kiri, serta luka lecet pada leher dan mukosa bibir. Rangkaian luka tersebut dinilai mengganggu aktivitas keseharian korban.
Keputusan vonis tersebut juga didasarkan pada pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Faktor yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menimbulkan trauma dan luka fisik bagi korban, serta memicu keresahan di tengah masyarakat. Di sisi lain, sikap kooperatif terdakwa yang mengakui kesalahannya, status sebagai pelanggar hukum pertama kali (belum pernah dipidana), dan adanya iktikad baik untuk menempuh jalur damai melalui kuasa hukum meski gagal menjadi faktor yang meringankan hukuman mereka.
Berdasarkan berkas dakwaan, insiden pengeroyokan brutal ini pecah di Homestay Mimi Coco yang berlokasi di Perumahan Cluster Starfish, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Batam, pada Sabtu (30/5) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Tragedi bermula saat korban bersama rekannya, Muhammad Ashriq, menyewa kamar nomor 7 di penginapan tersebut sejak Jumat (29/5) malam. Di sana, mereka mengadakan pertemuan yang sudah dijanjikan sebelumnya dengan dua wanita, yakni Mia Audina dan Yohana Priskila Harianja.
Setelah sempat mengonsumsi minuman keras di dalam kamar, konflik mulai mencuat ketika Mia dan Yohana berniat untuk pulang. Korban yang keberatan dengan kepergian Mia kemudian mengejarnya hingga ke area teras homestay. Perdebatan pun tak terhindarkan. Situasi semakin memanas ketika seorang pria berbaju biru mendadak ikut campur, yang memicu terjadinya perkelahian awal.
Pria tersebut lantas memanggil rekan-rekannya yang lain. Tak lama berselang, Muhammad Ashriq turun dari kamar untuk mengecek kondisi korban. Cekcok di area ruang tamu penginapan akhirnya berujung pada aksi pengeroyokan massal oleh ketujuh terdakwa terhadap korban Yehezkiel.
Dalam kondisi terdesak, korban sempat jatuh ke atas sofa dan mencoba melindungi wajah dan tubuhnya. Namun, para pelaku menariknya paksa ke lantai. Ketujuh terdakwa secara brutal dan bergantian menyerang korban dengan tangan kosong maupun kaki, mulai dari memukul, menendang, hingga menginjak tubuh korban.(pg)





Komentar