PROBATAM.CO, Jakarta – Kelompok relawan Gibran menyebut Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka tidak terkejut menghadapi polemik putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), yang kini menjadi Kemendikdasmen. Dokumen tersebut sebelumnya digunakan sebagai salah satu persyaratan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
Ketua Umum Relawan Gibranisti, Taufik Bilfaqih, mengatakan Gibran tetap tenang dalam menyikapi putusan tersebut. Menurutnya, Wakil Presiden bukan sosok yang mudah terkejut menghadapi persoalan semacam itu.
“Mas Wapres itu bukan tipe orang yang kaget-kagetan, loh. Beliau orangnya cool, beliau orangnya tidak merasa kaget, beliau tidak merasa salah,” ujar Taufik saat dihubungi, Senin (2/11).
Meski demikian, Taufik menegaskan pihaknya menghormati putusan MA tersebut. Ia juga menyatakan menghargai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya yang menolak permohonan penggugat terkait diskualifikasi ijazah Gibran.
Taufik menilai putusan kasasi MA yang diajukan oleh Subhan Palal tidak memengaruhi legitimasi Gibran sebagai Wakil Presiden. Menurutnya, pembatalan surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut berlaku untuk kepentingan ke depan dan tidak berkaitan dengan proses pencalonan Gibran pada masa lalu.
“Suket itu dibatalkan dan berlaku sebenarnya untuk kepentingan masa depan, tidak berlaku dalam konteks masa lalu beliau mencalonkan diri sebagai Wapres,” kata Taufik.
Ia kembali menegaskan bahwa Gibran tidak melakukan pelanggaran konstitusi dalam proses pencalonannya pada Pilpres 2024. Taufik beralasan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memeriksa dan mengesahkan dokumen persyaratan pencalonan Gibran saat itu.
Di sisi lain, Taufik menyatakan tetap menghormati dinamika politik yang berlangsung di DPR dalam menyikapi putusan tersebut. Ia menilai proses yang berjalan di parlemen merupakan bagian dari mekanisme demokrasi.
Taufik juga menduga polemik yang berkembang berkaitan dengan upaya mendelegitimasi posisi Gibran karena statusnya sebagai putra mantan presiden.
“Maka dicocoklogikan seolah-olah karena anak Presiden maka dimanjakan dan dapat surat secara bim salabim, padahal tidak kan? Beliau bikin prosesnya dengan tepat,” ungkapnya.
Sebelumnya, dalam putusan tingkat kasasi, MA mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh HM Subhan Palal. Terdapat empat poin utama dalam amar putusan tersebut.
Pertama, MA mengabulkan seluruh gugatan penggugat. Kedua, menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta pada 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum.
Ketiga, MA memerintahkan agar surat keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk kemudian dimusnahkan. Keempat, pihak tergugat diwajibkan membayar biaya perkara.
“Kabul. kabul kasasi, batas putusan Judex Facti, Adili Sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian bunyi kutipan amar putusan MA dalam perkara surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran, sebagaimana dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Jumat (30/10).
Desakan Tindak Lanjut di DPR
Pasca keluarnya putusan tersebut, sejumlah pihak mulai mendesak DPR untuk mengambil langkah lanjutan. Desakan itu didasarkan pada kewenangan konstitusional DPR dalam menindaklanjuti persoalan yang berkaitan dengan putusan tersebut.
Namun, hingga kini belum terlihat langkah konkret dari parlemen. Sejumlah fraksi, khususnya yang berasal dari koalisi pemerintah, menyatakan masih mempelajari putusan MA sebelum menentukan sikap.(lam/kumparan)





Komentar