PROBATAM.CO, Karimun – Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun mempertanyakan keberadaan barang bukti (BB) hasil tegahan Kanwil DJBC Khusus Kepri berupa rokok ilegal, yang diangkut oleh kapal tanpa nama pada 20 Juni 2019 lalu.
Bagaimana tidak, barang bukti (BB) yang disimpan oleh Kejaksaan Negeri Tanjungbalai pada proses persidangan tidak dimunculkan, dengan alasan barang bukti (BB) yang disimpan dalam gudang milik Kejari Karimun jumlahnya cukup banyak. Dengan begitu banyaknya menimbulkan tanda tanya besar?.
Namun dengan begitu, pihak Majelis Hakim langsung melakukan pengecekan ke gudang penyimpanan Kejari Tanjungbalai Karimun, pada Kamis (20/2/2020) siang. Setelah dilakukan pengecekan dilapangan, ternyata barang bukti (BB) yang dimaksud tidak terlihat.
“Majelis musyawarah karena belum yakin ada rokoknya atau tidak, kita ke sana untuk melihat di gudang penyimpanan dan petugas barang bukti (BB) dari kejaksaan tidak bisa memperlihatkan barang bukti (BB) tersebut,”ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, Joko Dwi Atmoko, saat dikonfirmasi, Kamis (20/2/2020) malam.
Joko mengatakan, mengingat barang bukti (BB) dalam perkara ini tidak dapat dihadirkan, maka majelis tidak dapat mempertimbangkan pembuktian dalam perkara ini.
Adapun barang bukti rokok ilegal yang sebelumnya diamankan yakni merek Up Next Revolution 8 karton (153.600 batang); merek 99 sebanyak 25 karton (400.000 batang); merek Bless Bold 90 karton (900.000 batang).
Perkara ini telah masuk dalam tahap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karimun. Sidang tersebut digelar Kamis (20/2/2020), yang dipimpin hakim ketua Joko Dwi Atmoko dan dua hakim anggota yakni Yudi Rozadinata serta Antoni Trivolta. (per)




Komentar