Beranda / Politik / Golkar Nilai Polemik Ijazah Gibran Hampir Tuntas di Ranah Hukum, Kini Masuk Ranah Politik

Golkar Nilai Polemik Ijazah Gibran Hampir Tuntas di Ranah Hukum, Kini Masuk Ranah Politik

PROBATAM.CO, Jakarta – Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum.

Doli berpandangan, persoalan tersebut kini tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga telah menyentuh ranah politik yang menyangkut kepentingan negara.

Ia mengaku terkejut dengan munculnya putusan MA tersebut dalam waktu kurang dari 3,5 minggu setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang sebelumnya juga menimbulkan perdebatan, terutama terkait persoalan ijazah Gibran.

“Jujur saja, Putusan MA ini adalah sesuatu yang mengejutkan buat saya. Tidak sampai 3,5 minggu, setelah adanya Putusan MK, yang ternyata masih ada pro kontra, khususnya soal keberadaan ijazah. Tiba-tiba muncul Putusan MA yang menyatakan bahwa Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah tidak sah,” ujar Doli kepada wartawan, Sabtu (31/10).

Meski demikian, Doli menegaskan bahwa setiap putusan pengadilan harus dihormati oleh seluruh warga negara. Menurutnya, Indonesia sebagai negara hukum mengharuskan masyarakat menerima keputusan lembaga peradilan, terlepas dari adanya persetujuan maupun perbedaan pandangan terhadap putusan tersebut.

KDM Imbau Warga Jabar Kelola Keuangan dengan Bijak, Hindari Pinjol dan Judol

“Sama sebagaimana sebelum-sebelumnya, tentu sebagai warga negara yang baik, kita harus menghormati setiap putusan hukum apapun, suka tidak suka, mau tidak mau, harus kita terima. Terlebih lagi, negara kita adalah negara hukum,” katanya.

Lebih lanjut, Doli menilai putusan MA dan MK dalam persoalan tersebut memiliki dampak yang lebih luas. Ia menyebut kedua keputusan dari lembaga peradilan tertinggi itu tidak hanya berpengaruh terhadap langkah hukum selanjutnya, tetapi juga dapat membawa konsekuensi terhadap keputusan politik.

“Persoalannya kemudian adalah, dua putusan dari dua Mahkamah, institusi tertinggi hukum kita ini, bukan saja berkonsekuensi pada tindak lanjut atau langkah hukum berikutnya, namun dapat berimplikasi pada keputusan politik yang akan diambil,” ujarnya.

Menurut Doli, polemik tersebut pada dasarnya telah mendekati penyelesaian dari sisi hukum. Namun, perkembangan selanjutnya dinilai akan lebih banyak berkaitan dengan ranah politik.

“Artinya, polemik yang terjadi belakangan ini, menurut saya, pada ranah hukum sudah benar-benar hampir final. Selanjutnya memang sepenuhnya sudah masuk pada ranah politik,” sambungnya.

TNI AD Pastikan Tersangka Kasus Kematian Perwira Kopassus Diproses Hukum

Kendati demikian, Doli mengatakan pihaknya masih perlu mempelajari putusan MA secara menyeluruh sebelum menentukan sikap lebih lanjut. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi persoalan tersebut karena dinilai menyangkut kepentingan negara.

“Namun, kami pun tentu masih menunggu Putusan MA-nya secara lengkap, yang kemudian akan kami pelajari dan dalami lagi. Karena kita memang harus benar-benar sangat cermat dan hati-hati dalam menghadapi masalah ini. Ini bukan urusan politik biasa, bukan juga urusan politik harian, tapi ini politik negara,” pungkasnya.

Putusan MA Batalkan Suket Penyetaraan Ijazah

Mahkamah Agung melalui putusan kasasi menyatakan surat penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum. Selain itu, MA memerintahkan agar surat keterangan tersebut dimusnahkan.

Putusan tersebut merupakan hasil dari permohonan kasasi yang diajukan H.M. Subhan, S.H., M.H. selaku pemohon atau penggugat terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia cq. Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai termohon atau tergugat.

Hasil Sprint Race MotoGP Malaysia 2026: Alex Marquez Gagal Finish, Pedro Acosta Raih Kemenangan

Keputusan itu tercantum dalam Putusan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 yang dijatuhkan pada Jumat (30/10/2026). Majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut diketuai Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H., dengan anggota Dr. Hari Sugiharto, S.H., M.H., Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H., dan Michael Renaldy Zein, S.H., M.H.

Dalam amar putusannya, MA mengabulkan permohonan kasasi, membatalkan putusan judex facti, serta mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

“Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya,” demikian bunyi putusan MA sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Jumat (30/10).

Pengabulan seluruh gugatan tersebut merujuk pada tuntutan awal penggugat yang telah terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor Perkara 62/G/2026/PTUN.JKT pada 19 Februari 2026.(lam/kumparan)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement