PROBATAM.CO, Batam– Tim gabungan Opsnal Polda Kepri, Polresta Barelang dan Polsek Lubukbaja menciduk dan mengamakan seorang pelaku penusukan senjata tajam terhadap pria berinisial ” Adt” terhadap korban berinisial “AS” di sebuah hotel dikawasan Nagoya, Kota Batam, Rabu ( 11/3/2026) sekira pukul 22.00 WIB.
Tempat kejadian perkara (TKP) di Perumahan Batam Park Blok D No.23 Kel. Lubuk Baja Kota Kec. Lubuk Baja Kota Batam. Peristiwa penusukan tersebut, terjadi pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sekira pukul 12.30 WIB.

“Dasar penangkapan, Laporan Polisi Nomor : LP/B/26/III/2026/SPKT/Polsek Lubuk Baja/Polresta Barelang/Polda Kepri, tanggal 09 Maret 2026,” ujar Kapolresta Barelang melalui Kapolsek Lubukbaja Kompol Deni Langie, S.IK, MH kepada wartawan, Jumat (13/3/2026).
Dijelaskannya, adapun uraian kejadian
Pada Senin tanggal 09 Maret 2026 sekira pukul 14.30 Wib saat pelapor sedang dirumah, pelapor dihubungi oleh pihak rumah sakit Elizabet dan memberitahu bahwa anak pelapor (korban ) dalam keadan luka parah, mendengar itu pelapor langsung menuju kerumah sakit.

Sesampainya dirumah sakit pelapor menjumpai korban dan dokter memberitahu bahwa ada luka akibat senjata tajam sebanyak 3 luka.
Setelah itu pelapor langsung membuat laporan ke kantor Polsek Lubuk Baja. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk akibat senjata tajam dibagian bokong ( pantat) dan tulang rusuk.
Selanjutnya pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja guna proses penyelidikan dan penyidikan di Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja Resta Barelang.
Sedangkan kronologis kejadian berawal Pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sekira pukul 18.20 wib telah datang ke polsek Lubuk Baja seorang laki-laki yang mengaku bernama NURDIN, melaporkan bahwa anaknya yang bernama “AS” telah menjadi korban penganiayaan dengan luka sobek pada beberapa bagian.

Kemudian atas dasar laporan tersebut Gabungan tim opsnal yang terdiri dari Jatanras Polda Kepri, Jatanras Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Lubuk Baja yang dipimpipn oleh Kanit Reskrim polsek Lubuk Baja melakukan serangkaian penyelidikan guna mencari pelaku.
Setelah melakukan penyelidikan berupa pengumpulan keterangan saksi disekitar TKP, didapati identitas pelaku yang bernama “Adt”.
Selanjutnya tim Gabungan Opsnal melakukan pencarian terkait keberadaan pelaku. Lalu pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 22.00 wib gabungan tim opsnal mendapati informasi terkait keberadaan pelaku di sebuah Hotel yang berada di daerah Nagoya.
Selanjutnya tim gabungan Opsnal mendatangi lokasi pelaku dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Kemudian pelaku dilakukan interogasi dan pelaku pun mengakui perbuatannya, lalu terhadap pelaku dilakukan pengembangan guna mencari barang bukti.
Setelah barang bukti berhasil ditemukan, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan proses penyidikan.
Kapolsek Lubukbaja menyebut barang bukti yang diamankan 1 (Satu) bilah Senjata Tajam (Karambit) dan 1 (satu) Helai baju kaos berwarna Hitam dengan motif bertuliskan “FRONTLINE”;
” Tersangka dikenakan pasal “Penganiayaan”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 469 Ayat (1) K.U.H.Pidana atau Pasal 467 ayat (1) dan (2) K.U.H.Pidana,” jelas Kompol Deni. (*/hel)




Komentar