PROBATAM.CO, Batam – Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Muji Supriadi, S.IK., MH., Kasubdit 2 Kompol Andar Sibarani dan Kaur Mitra Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKP Syarifuddin, SH ekspose pengungkapan tindak pidana Narkotika jenis sabu di Mapolda Kepri, Rabu (11/11/2020).
Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Muji Supriadi, S.H, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pada kesempatan hari ini Ditresnarkoba dan Bidhumas Polda Kepri akan menyampaikan hasil pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
“Yaitu bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2020 sekira pukul 17.00 WIB Tim Opsnal Subdit 2 mendapat informasi dari masyarakat ada pengiriman narkotika jenis sabu melalui jasa pengiriman J & T Expres Kota Batam,” tuturnya.

Kemudian Tim Opsnal Subdit 2, kata dia, melakukan pengecekan di Kantor J & T Expres tersebut ternyata benar ditemukan 1 (satu) buah kardus yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus diduga narkotika jenis sabu.
“Selanjutnya Tim Opsnal Subdit 2 melakukan pengembangan terhadap pengirim paket tersebut. Sekira Pukul 19.50 Wib dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang bernama berinisial MI di Parkiran New Hotel Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam,” jelasnya.
Muji menyebut, untuk selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan ditemukan barang bukti 1 (Satu) bungkus diduga Narkotika jenis Sabu.

“Kemudian pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2020 sekira pukul 00.45 WIb dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang bernama berinisial JM di depan Pos Siskamling RT 01 RW 03 Kel. Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam,” urainya.
Menurut Muji, modusnya pemesan barang menawarkan pekerjaan melalui media sosial dengan memberikan upah yang menggiurkan yaitu sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) per orang.
“Dikarenakan mungkin situasi pandemi ini susah mendapatkan pekerjaan maka 2 (dua) orang yang berinisial MI dan JM mengambil tawaran pekerjaan tersebut untuk mengambil barang di Kota Batam,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dan kemudian dia mengirim barang tersebut melalui jasa pengiriman barang tujuan Makassar Sulawesi Selatan dengan mendapatkan upah masing-masing sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang dibayarkan setelah barang tersebut tiba di Makassar, Sulawesi Selatan.
“Adapun jumlah keseluruhan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari kedua orang tersangka tersebut adalah seberat 3.147 gram,” ungkapnya.
Atas perbuatanya, kedua tersangka diterapkan UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dengan Ancaman Pidana mati / Penjara seumur hidup.
“Atau paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah),” pungkasnya. (r/iin)




Komentar