Beranda / Berita Utama / Faktor Ekonomi Menjadi Penyebab Maraknya Praktik PMI Ilegal, Ditreskrimum Selamatkan 294 Korban

Faktor Ekonomi Menjadi Penyebab Maraknya Praktik PMI Ilegal, Ditreskrimum Selamatkan 294 Korban

(photo:probatam/zel)

PROBATAM.CO, Batam – Praktik perdagangan manusia berkedok Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Kota Batam, provinsi Kepri, masih menjadi kasus yang banyak ditangani.

Selama tahun 2019 Ditreskrimum Polda Kepri menangani 8 kasus Penempatan Tenaga Kerja (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal di wilayah Hukum Polda kepulauan Riau.

Kepolisian juga berhasil mengamankan 12 orang pelaku dari 8 kasus tersebut. Sedangkan 129 orang PMI ilegal telah diselamatkan dan pulang ke daerah asalnya.

Walaupun telah banyak kasus yang diungkap dengan belasan tersangka. Praktik PMI ilegal ini masih merajalela, terbukti di tahun 2020 hingga bulan februari ada sekitar 5 kasus yang ditangani dengan korban sebanyak 165 orang dengan menetapkan 10 orang tersangka.

Angka ini terbilang meningkat di bandingkan dengan penanganan di tahun sebelumnya. Banyaknya kasus serupa membuat polisi mencari tahu faktor penyebab maraknya perekrutan PMI ilegal tersebut.

Kemah Bela Negara Kader Kadet RI Siliwangi Santri Camp 2026 Se Jabar-Banten Sukses Digelar

“Dari penanganan korban TKI/PMI Ilegal diwilayah hukum Polda Kepri faktor yang banyak di akui para korban untuk bekerja adalah faktor ekonomi,” kata Kasubdit IV Ditkrimum Polda Kepri Dhani Catra Nugraha, kepada PROBATAM.CO, Selasa (25/2/2020).

Ia mengatakan, para pelaku yang melakukan perekrutan biasanya langsung ke daerah tempat asal para calon TKI/PMI Ilegal.

“Biasanya mereka ini di rekrut melalui teman atau kenalan yang sudah terlebih dahulu menjadi PMI/TKI ilegal, nah dari teman tersebut biasanya merekomendasikan agen kepada calon TKI/PMI yang akan bekerja secara ilegal,” terangnya.

Untuk modus yang biasa di gunakan pelaku ialah mengambil keuntungan dari calon TKI/PMI ilegal. “Seperti biasa, pelaku diuntungkan dengan meminta sejumlah uang untuk akomodasi keberangkatan,” ujarnya.

Sambungnya, ada dua metode APRA PMI/TKI masuk ke luar negri untuk bekerja secara ilegal dimana yang pertama masuk secara resmi menggunakan paspor tetapi permit yang digunakan adalah permit untuk jalan jalan bukan sebagai pekerja.

Furqon dan Usman, Dua Santri Asal Cipanas Lebak Ingin Ikuti Jejak Jenderal Santri.

“Untuk metode ke dua biasanya menggunakan jalur belakang yang tidak memiliki satu pun surat surat untuk bekerja di luar negeri, dimana biasanya menggunakan jalur belakang,” tutupnya. (zel)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement