Beranda / Politik / dr Tifa Didakwa Fitnah Ijazah Palsu Jokowi

dr Tifa Didakwa Fitnah Ijazah Palsu Jokowi

PROBATAM.CO, Batam – Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa menjalani sidang perdana kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dia didakwa atas perbuatan fitnah hingga UU ITE atas perbuatannya tersebut.

“Dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, jika dilakukan dengan sarana teknologi informasi, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dapat dipandang sebagai perbuatan berlanjut,” bunyi dakwaan primer yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7).

Berawal pada 26 Maret 2025, kala itu ajudan Jokowi yang bernama Syarif Muhammad Fitriansyah menemukan ada 3 unggahan di medsos yang menuding ijazah Jokowi adalah palsu. Salah satu unggahan itu berasal dari akun X milik dr Tifa tertanggal 20 Maret 2025.

Hal itu kemudian disampaikan Syarif ke Jokowi. Jokowi kemudian meminta tim penasihat hukumnya mengumpulkan unggahan-unggahan yang menuding ijazah palsu tersebut.

Pada saat bersamaan, kuasa hukum Jokowi menggelar konferensi pers pada 14 April 2025 bahwa tudingan ijazah palsu tidak benar dan menyesatkan. Mereka menyatakan bahwa ijazah Jokowi asli dan sudah dikonfirmasi UGM. Selain itu, mereka mengingatkan masyarakat untuk tidak lagi menyebarkan tudingan bohong tersebut.

Reza Arap Butuh Waktu 3 Bulan untuk Menonton Final Cut Film Terakhir Lula Lahfah

Keesokan harinya, Wakil Rektor UGM Prof. Dr. Wening Udasmoro, S.S., M.Hum., DEA juga menggelar konferensi pers mengenai studi Jokowi di UGM. Jokowi disebut lulus pada 5 November 1985.

Dari hasil pencarian di medsos, tim Jokowi menemukan ada 28 unggahan yang menuding ijazah palsu, termasuk lima unggahan dari dr Tifa.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut bahwa Jokowi adalah mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sejak 28 Juli 1980. Jokowi menyelesaikan studi S-1 dengan 160 SKS. UGM menerbitkan ijazah Sarjana Kehutanan atas nama Jokowi pada 5 November 1985.

“Bahwa perbuatan Terdakwa merupakan pernyataan yang mengandung muatan tuduhan yang tidak benar. Mengingat Universitas Gadjah Mada telah menegaskan secara resmi bahwa saksi Ir. H. Joko Widodo adalah lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada sesuai dengan fakta akademik, namun Terdakwa tetap menuduhkan bahwa ijazah S-1 saksi Ir. H. Joko Widodo adalah palsu melalui unggahan di media sosial dan talk show,” kata jaksa.

“Bahwa atas tuduhan Terdakwa terhadap saksi Ir. H. Joko Widodo, Terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui Terdakwa sehingga perbuatan Terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan saksi Ir. H. Joko Widodo dengan menggunakan sarana teknologi informasi,” sambung jaksa.

Jaksa: Jokowi Merasa Dihina dan Direndahkan karena Tudingan Ijazah Palsu

Atas perbuatannya, dr Tifa didakwa berlapis secara alternatif, yakni:

Pertama

Primer

  • Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP tentang fitnah

Subsider:

  • Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik

atau Kedua

Pesawat AMA Dibakar di Papua Pegunungan: Bawa 7 Penumpang & 1 Pilot

Primer

  • Pasal 434 ayat (1) KUHP tentang fitnah

Subsider

  • Pasal 310 ayat (1) KUHP Lama tentang penghinaan

atau Ketiga

  • Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP

atau Keempat

  • Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP

Sumber : KUMPARAN 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement