
PROBATAM.CO, Tanjungpinang,- ( Senin / 21 november 2022 ) Bertempat di aula Ismail Saleh, Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Kepulauan Riau menyelenggarakan Kegiatan Rapat Koordinasi Penguatan Penyelenggaraan Layanan Kesehatan, termasuk HIV-AIDS bagi Tahanan & WBP di Kepulauan Riau.
Rakor diikuti oleh tenaga kesehatan dari Lapas / Rutan Tanjungpinang diantaranya Lapas Kelas IIA Batam, Lapas Perempuan Kelas IIB Batam, LPKA Kelas II Batam, Lapas Kelas IIA Tanjungpinang , Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang serta Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjungpinang.
Dalam sambutannya pada kegiatan Rakor tersebut Kepala Divisi Pemasyarakatan Dwinastiti mengatakan tujuan dilaksanakannya kegiatan Rakor tersebut adalah untuk melakukan pencegahan dini terhadap kematian narapidana / warga binaan pemasyarakatan yang diakibatkan oleh penyakit HIV-AIDS dan penyakit menular lainnya.
“ Pentingnya Rakor ini selain upaya pencegahan dini terhadap kematian Wbp yang disebabkan oleh HIV-AIDS juga dalam rangka untuk melakukan sinergi dengan tenaga kesehatan yang ada di Lapas / Rutan terkait kesamaaan pemahaman dalam menyeragamkan pelaksanaan Program Pengendalian HIV-AIDS dan Kolaborasi TB-HIV bagi Tahanan, Anak, Narapidana, dan Klien “, ujar Dwinastiti.
Lebih lanjut menurutnya Satker Pemasyarakatan yang ada dilingkungan Kanwil Kepri perlu pula melakukan sinergitas dan kolaborasi dengan dinas kesehatan setempat dalam upaya menangani kasus-kasus HIV-AIDS maupun penyakit menular lainnya yang ada di Lapas/Rutan sehingga akan memudahkan proses pengobatan saat terjadi kondisi urgent yang memerlukan penanganan segera.
“ Koordinasi dan Sinergitas dengan Dinas Kesehatan setempat sangat diperlukan mengingat terbatasnya tenaga kesehatan yang ada di Lapas/Rutan, untuk itu saya harapkan dalam Rakor ini nantinya hal tersebut dapat pula dibahas secara rinci sehingga permasalahan dilapangan yang mungkin timbul akan segera dapat teratasi “ , bebernya.
Dalam sesi diskusi dihasilkan beberapa kesimpulan terkait hasil Rakor diantaranya;
– Puskesmas siap untuk menjemput bola bila terdapat WBP ODHA yang tidak bisa keluar untukpemeriksaan awal
– Bagi Andikpas yang terkendala dalam pelaporan HIV -AIDS diberikan solusi untuk dapat dilakukan pengobatan dan pelaporan namun dengan didampingi wali
– Dokter Lapas/Rutan memberikan masukan untuk bantuan Obatan2 di Lapas/Rutan/LPKA agara bisa ditambah untuk WBP
– Izin klinik akan diusahakan 1 pintu saja dan tidak terdapat tingkatan agar lebih mudah dalampengurusan izinnya bagi Lapas/Rutan/LPKA. (*/hel)




Komentar