Beranda / Berita Utama / Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan 5.652 Gram Sabu dari Tangan 3 Tersangka

Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan 5.652 Gram Sabu dari Tangan 3 Tersangka

PROBATAM.CO, Batam – Sebanyak 5.652,2 gram Narkotika jenis Sabu dimusnahkan oleh Dit Resnarkoba polda Kepri. Barang bukti tersebut adalah dari dua kasus yang tertuang dari 2 Laporan polisi terhadap 3 orang tersangka.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi oleh Wadir Resnarkoba Polda Kepri AKBP Dasmin Ginting, Perwakilan BNNP Kepri, Perwakilan LSM Granat dan Perwakilan Balai POM. Jumat (2/10/2020).

“Dari 2 Laporan Polisi didapati 3 orang tersangka yang berinisial KA dan AD dengan barang bukti seberat 5.925 gram yang di amankan oleh Tim Korpolairud Mabes Polri di Pintu Masuk Pelabuhan Penyebrangan Roro Telaga Punggur, Kec. Nongsa, Kota batam Provinsi Kepri (pada posisi 01º 02′ 092″U – 104º07′ 982″ T) dari Laporan Polisi LP – A / 124 / IX / 2020 / SPKT – Korpolairud Tanggal 1 September 2020 dan 1 (satu) orang tersangka yang berinisial SS dengan barang bukti seberat 189 gram dari Laporan Polisi LP – A / 129 / IX / 2020 / SPKT – Kepri Tanggal 18 September 2020,” ujar Harry Goldenhardt.

Aparat Kepolisian sedang melakukan pemusnahan barang bukti narkotika, Jumat (2/10/2020). (Photo:hms)

Lanjutnya, pemusnahan yang dilaksanakan pada hari ini merupakan Tindak pidana Narkoba yang terjadi selama Periode September 2020 dengan Jumlah 2 Laporan Polisi dan 3orang tersangka. Jumlah Barang bukti yang berhasil disita dari 3 orang tersangka tersebut adalah 6.114 gram. Dari barang bukti sejumlah 6.114gram yang dilakukan pemusnahan adalah seberat 5.652,2 gram.

“Sedangkan sisanya seberat 54 (lima puluh empat) gram diperuntukan untuk pembuktian perkara di Pengadilan dan 407,8 gram diperuntukan untuk uji Labfor cabang Polda Riau. Selanjutnya barang bukti narkotika jenis Sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas dan kemudian dibuang ke dalam septi tank,” paparnya.

Atas perbuatanya para tersangka diterapkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) Dengan ancaman hukuman minimal 6 (enam) tahun penjara dan paling lama 20 tahun, Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun. (r/zel).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement