Beranda / Pekanbaru / Diduga Menipu dan Ingkar Janji, Pengacara Kondang Seret Isteri Direktur RSU di Riau ke Ranah Hukum

Diduga Menipu dan Ingkar Janji, Pengacara Kondang Seret Isteri Direktur RSU di Riau ke Ranah Hukum

Advokat Ridwan Comeng,SH,MH. (photo:MataPers.Com)

PROBATAM.CO, Pekanbaru – Kesabaran Advokat Ridwan Comeng, MH sudah sampai di puncaknya. Pengacara kondang di Pekanbaru itu segera akan menyeret LIS, isteri seorang Direktur salah Rumah Sakit Umum (RSU) di Riau ke ranah hukum. 

“Tidak ada lagi toleransi untuk dia. Kami sudah sepakat dengan klien dan keluarganya untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Tidak satupun janji dia bisa kami pegang!” sebut Ridwan, kepada wartawan di Kantornya, Komplek Nangka Raya, Tuanku Tambusai, Pekanbaru, Rabu (11/3/2020) petang.

Ridwan Comeng, advokad yang biasa disapa RC, patut meradang dan kesal kepada oknum isteri Direktur salah satu RSU itu. Pasalnya, tiga tahun sudah PNS sebuah instansi pemerintah di Riau itu melakukan dugaan penipuan senilai Rp200 juta.

Namun karena berjanji bersedia membayar kerugian kepada kliennya yang diteken di hadapan notaris, kasus itu tidak berlanjut ke ranah hukum. Tapi diselesaikan secara kekeluargaan. 

Masuk Secaba Polri 
Kasus itu terjadi tahun 2017 silam. Adalah Muhammad Kevin Aprio Delty, seorang pemuda Tembilahan, Inhil, yang berhasrat masuk Sekolah Calon Bintara (Secaba) Polri. Lalu, datang LIS menawarkan jasa dapat  menjamin kelulusannya.

Trump Klaim AS Akan Dapat “Debu Nuklir” Iran Tanpa Biaya

Singkat kata tercapai kesepakatan. Keluarga Kevin menyerahkan uang Rp200 juta kepada LIS untuk biaya memuluskannya jadi polisi. Kedua belah pihak membuat perjanjian tertulis. Jika tidak lulus, uang Rp200 juta akan dikembalikan. 

Kevin kemudian mengikuti seleksi Secaba Polri di Polda Riau. Ternyata tidak lulus. Sesuai komitmen, uang diminta dikembalikan lagi. Pelaku berkilah akan dikembalikan. Hari berganti bulan dan bulan berganti tahun, janji tak juga dipenuhi. 

Karena tidak juga ada niat baik oknum isteri pejabat rumah sakit itu, akhirnya keluarga Kevin menggandeng penasihat hukum Ridwan Comeng untuk minta bantuan menengahi persoalan. Ridwan kemudian mengundang LIS bersama korban ke kantornya untuk mencari penyelesaian kekeluargaan. 

Akhirnya dapat kesepakatan. Dengan alasan tidak punya uang untuk membayar lunas kerugian korban, oknum LIS berjanji akan mencicilnya Rp5 juta sebulan hingga lunas. Sebagai jaminan, ia menyerahkan sertifikat tanahnya. Perjanjian itu dibuat di hadapan notaris. 
Tapi janji tinggal janji.

Oknum LIS tak sekalipun mencicilnya. Bahkan, nomor teleponnya sudah berganti dan tak bisa dihubungi pengacara korban. “Selaku Kuasa Hukum Muhammad Kevin Aprio Delty, kami sudah cukup bertoleransi,” kata Ridwan Comeng. 

Harga Emas Antam Naik Rp 16 Ribu Jadi Rp 2,88 Juta/Gram, Galeri24 Rp 2,87 Juta

Anak Sakit
Di tempat lain LIS saat berhasil dihubungi MataPers.com melalui pesan WhatsApp (WA), mengaku bukan tidak mau membayar.  “Saya bukan tidak mau bayar, anak saya sakit. Jadi saya belum punya uang. Ini aja saya masih di S*L*K mengobati anak saya dengan pengobatan alternatif,” ungkapnya saat dikonfirmasi terkait perjanjian itu.

“Itikad baik saya ada Pak. Kan saya sudah buat perjanjian bayar di hadapan Notaris. Jaminannya harta saya pak. Surat tanah saya dipegang mereka,” sebutnya lagi.  

Namun menurut Ridwan Comeng perjanjian yang dibuat LIS hanyalah suatu bentuk kecil cara LIS agar dapat mengulur ulur waktu, dan bahkan mungkin tidak ingin membayar sama sekali. Sebab faktanya, LIS sudah tidak komit dengan janjinya. Nomor kontaknya juga tidak lagi aktif dan surat tanah yang dijadikan jaminan itu bukan atas nama dia, namun atas nama suaminya.

“Kabarnya, suaminya pun tidak tau kalau surat tanah itu menjadi jaminan. Lalu apa pegangan klien kami. Cuma surat perjanjian? Kan lebih baik pidana nya saja kita kejar. Unsur penipuan pada klien kami pasti. Ditambah dengan surat tanah jaminan yang kami peroleh informasinya, sama sekali tidak diketahui suaminya,” sebut Ridwan lagi. 

Lalu kapan kliennya akan melaporkan kasus itu ke aparat penegak hukum? “Tunggu saja, kami sedang mempersiapkan berkas laporannya,” jawab Ridwan. (*/mpc)

Kemlu Iran Bantah Trump soal Penyerahan Uranium ke AS

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement