PROBATAM.CO, Batam – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepulauan Riau (Kepri) baru saja, melaksanakan kegiatan penandatangan Pakta Integritas Pelayanan SIM dan Penegakkan hukum bidang lalu lintas di Polda Kepri.
Kegiatan ini dilaksanakan di ruang RTMC Ditlantas Polda Kepri, Rabu (29/1/2020) pukul 10. 00 WIB, dihadiri; Dirlantas Polda Kepri, Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Provinsi Kepri, Wadir Lantas Polda Kepri, PJU Ditlantas Polda Kepri, Kasat Lantas Res/Ta jajaran Polda Kepri, Pama Ditlantas Polda Kepri, Bintara Ditlantas Polda Kepri dan Personil PT. Jasa Raharja

Pada kesempatan itu, Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto, S. Ik, melalui Direktur Lalu Lintas Pold Kepri Kombes Pol Mujiyono, S. IK, memberikan arahan dan penegasan kepada peserta agar melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dengan baik dengan berpedoman kepada UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

“Kedua melaksanakan Analisa Kecelakaan Lalu Lintas / Traffic Analys Before Accident (TABA) di daerah rawan kecelakaan lalu lintas dan ketiga yaitu ; Melaksanakan Sosialisasi hasil Traffic Annalys Before Accident kepada Masyarakat,”kata Mujiyono kepada PROBATAM. CO, Kamis (30/1/2020).

Mujiyono menjelaskan, rangkai kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas Pelayanan SIM dan Penegakan Hukum, diawali dengan pembukaan, menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Pembacaan Doa, laporan Perwira yang ditunjuk, pembacaan Pakta Integritas dan penandatanganan Pakta Integritas, arahan Dirlantas dan menyanyikan lagu bagimu negeri dan penutupan. (iin)




Komentar