PROBATAM.CO, Batam – Satreskrim Polresta Barang, kemarin malam kembali berhasil membekuk seorang lagi pelaku (DPO) penggeroyokkan dan penganiayaan yang mengambilkan korban meninggal dunia di Kampung Aceh, Kota Batam.
Kapolresta Barelang AKBP Purwadi Wahyu Anggoro melalui Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia membenarkan adanya penangkapan terhadap DPO yakni SP atas tindak pidana penggeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Iya benar, berawal pada hari Senin tanggal 4 Mei 2020 malam, Kasubnit VIII Reskrim Polresta Barelang IPDA Hendar Giri Pratama bersama anggota dapat informasi pelaku SP (status DPO) kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian pada hari Minggu tanggal 12 April 2020 sekira pukul 00.10 WIB yang lalu di Kampung Aceh Simpang, Dam Muka Kuning lalu,” kata AKP Betty Novia, Selasa (5/5/2020).
Berikut kronologinya, Betty menjelaskan Tim Opsnal Reskrim Polresta Barelang mendapatkan informasi pelaku SP sedang menggunakan sepeda motor menuju Ruli Simpang Dam, Muka Kuning. Sekira pukul 22.45 WIB, Tim Opsnal melakukan upaya penangkapan terhadap SP di Tanjung Riau guna dilakukan Introgasi dan pengembangan kasus.
“Pada saat SP ditangkap dan diperintahkan turun dari sepeda motor, SP melakukan perlawanan dengan menggunakan pisau yang disimpan di kantong celana belakang dan berusaha melukai tangan petugas, ” terangnya.
Namun, petugas sigap dan melakukan perlawanan yang menyebabkan SP jatuh dari kendaraan dan melarikan diri. Petugas berusaha mengejar dan memerintahkan pelaku SP menyerahkan diri, namun tidak diindahkan.
“Akhirnya, petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, namun SP tetap melarikan diri, sebagai langkah terakhir, Polisi melakukan tindakan tegas terukur sehingga SP dapat dilumpuhkan. Kemudian pada pukul 01.30 WIB SP dibawa ke RS Bhayangkara,” ungkapnya. (zel).




Komentar