Beranda / Natuna / Bupati Natuna Terbitkan Aturan Disiplin Protokol Covid-19

Bupati Natuna Terbitkan Aturan Disiplin Protokol Covid-19

Pro Natuna- Bupati Natuna resmi menerbitkan Peraturan Bupati Natuna nomor 51 tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 telah dikeluarkan. Kepastian ini disampaikan jubir Gugustugas penanganan Covid-19 Natuna Hikmat Aliansyah,

Bupati Natuna Rapat bersama Gugustugas membahas
Perkada digedung Daerah Bujit Arai

“Saat ini sudah diterbitkan Peraturan Bupati Natuna no 51 tahun 2020, selanjutnya per tanggal 25 Agustus 2020, dimulai tahap sosialisasi aturan terlebih dahulu, ” jelas Hikmat Aliansyah, Rabo (26/8). sesaat setelah mengadakan pertemuan Gugustugas Covid-19 Natuna di Gedung Daerah Bukit Arai.

Peraturan Bupati ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden RI yang dikuatkan oleh Mendagri melalui surat edaran.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan surat edaran kepada kepala daerah untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden terkait peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19.

Rapat Gugustugas membahas terbitnya Perbup No 51 tahun 2020

Adapun, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Inpres No. 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak, BP Batam Buka 2026 dengan Kinerja Optimis

Melalui Inpres ini, Presiden memberi instruksi kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, dan para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para gubernur, dan bupati/walikota

Saat dikonfirmasi Bupati Natuna Hamid Rizal menjelaskan dalam penerapan perbup tersebut setiap warga masyarakat wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan dengan selalu menggunakan pelindung diri berupa masker setiap keluar rumah.

” Selain itu, setiap pelaku usaha pengelola, penyelenggara, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum agar dapat melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada pengunjung untuk dapat memberikan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Kabupaten Natuna. ” Jelas Hamid Rizal selaku ketua gugustugas penanganan Covid -19 kabupaten Natuna

Menurut Hamid Rizal setelah masa sosialisasi dianggap cukup baru nanti sanksi tegas bagi pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, mulai dari teguran lisan atau teguran tertulis, sanksi kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum atau sosial, sampai denda administratif mulai dari Rp50 ribu untuk perorangan dan denda Rp250 Ribu bagi para pelaku usaha, sampai pencabutan izin usaha.

Bupati Natuna mengharapkan dengan penerapan Perbup ini agar dapat diikuti dan dijalani oleh masyarakat Natuna sehingga penegakan kedisiplinan pada prilaku masyarakat dapat dihindari.

Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kurahan Sei Binti

“Setidaknya dengan mengikuti dan mematuhi protokol kesehatan wilayah kabupaten Natuna dapat terus terjaga dari penyebaran wabah covid-19, ” pungkasnya. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement